Sindikat Pencurian Motor di Tangerang-Serang Ditangkap Polisi
Wahanaberita.com – Operi penangkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dilakukan Polresta Serang Kota. Operasi ini menjerat tersangka berinisial MF, berusia 36 tahun, bersama dua orang rekannya. Kelompok ini telah melakukan aksi pencurian di 17 titik berbeda, mulai dari wilayah Tangerang hingga Serang, sejak awal tahun 2026.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan tersangka MF dilakukan pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026. Lokasi penangkapan berada di kediaman tersangka yang terletak di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sebelumnya, Polsek Kramatwatu telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan enam unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, ditemukan pula satu buah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membuka kunci motor. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan disimpan di Mapolresta Serang Kota.
Detail Kasus dan Kronologi
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa salah satu peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Tempat kejadian perkara berada di Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Korban saat itu memarkirkan kendaraannya untuk berbelanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota.
Pelaku MF mengaku tidak melakukan aksi sendirian. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang rekan pelaku lainnya. Identitas kedua tersangka tersebut sudah diketahui dan mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nilai Barang Curian dan Status Hukum
Kanit Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan, menambahkan bahwa para pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian dengan harga berkisar antara Rp 3,5 hingga Rp 4,5 juta per unit. Pelaku mengaku telah beraksi di berbagai wilayah termasuk Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang.
Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Tersangka MF sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang, namun untuk kasus spesifik curanmor, ia mengaku baru kali ini.
Tersangka MF kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

