Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu dan Etomidate dalam Operasi 6 Bulan
Polda Banten Musnahkan 73 2 Kg Sabu – Barang bukti narkotika dari lima kasus penyelundupan berhasil disita oleh Polda Banten dalam operasi selama enam bulan, termasuk 73,2 kilogram sabu dan 25 kartrid vape etomidate. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penggunaan narkoba ilegal di wilayah Banten. Total barang yang dihancurkan mencakup narkotika berbagai jenis, termasuk sabu, ganja, dan etomidate, yang diperoleh melalui kerja sama antar lembaga.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah bentuk komitmen Polda Banten untuk memutus rantai distribusi narkoba ilegal dan menegaskan bahwa kriminalisasi narkotika tetap menjadi prioritas,” jelas Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Selasa (30/6/2026). Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus berjalan intensif, bahkan di tengah tantangan kriminal modern.
Distribusi Narkoba Ilegal dan Tantangan dalam Operasi
Polda Banten mencatat bahwa penyelundupan narkoba semakin memanfaatkan jalur darat dan laut, terutama melalui titik-titik kritis seperti Terminal Eksekutif Merak dan jalan tol Merak-Jakarta. Selama enam bulan terakhir, tim Ditresnarkoba berhasil mengungkap lima kasus besar yang melibatkan jaringan penyelundupan dari berbagai daerah. Upaya penegakan hukum ini juga memperkuat keberhasilan kerja sama dengan Bea Cukai dan pihak keamanan lokal.
“Selama enam bulan, tim kami mengungkap jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur ekspresi dan transaksi digital. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 100 kg, dengan sabu menjadi komponen utama,” terang Kombes Pol Wiwin Setyawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten. Ia menekankan bahwa etomidate, yang sering digunakan dalam pengobatan, diungkap dalam bentuk vape yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan Pemusnahan dan Dampaknya
Pemusnahan barang bukti narkotika berlangsung di Mako Polda Banten dengan metode pembakaran dan penghancuran kimia. Total 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 kartrid vape etomidate dihancurkan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan. “Dengan menghancurkan barang bukti secara massal, kita mengirimkan pesan kuat bahwa narkoba tidak akan bertahan lama di wilayah kami,” tutur Wiwin.
Kasus-kasus tersebut memiliki dampak signifikan, terutama dalam mengurangi jumlah pecandu narkoba di Banten. Diperkirakan lebih dari 332.000 jiwa terlindungi dari konsumsi sabu dan etomidate melalui upaya ini. Selain itu, total nilai barang bukti mencapai Rp90,5 miliar, yang membantu memperkuat fokus pemerintah pada perang melawan narkoba.
Kasus terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Tol Merak-Jakarta, saat tim Ditresnarkoba Banten menyita 55.212 gram sabu dari mobil yang disembunyikan di bawah bodi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyalur lebih lanjut. Sementara itu, kasus-kasus lain mengungkap keberhasilan penyitaan melalui perangkap seperti SPBU Gerem di Kota Cilegon, yang menjadi titik masuk ganja dari Medan ke Bali.
Kerja sama dengan Bea Cukai Merak menjadi faktor kunci dalam penyitaan barang bukti, terutama pada 6 Februari 2026 di Hotel Amaris, Kota Cilegon. Tersangka membawa sabu 4.272 gram dari DPO di Cilegon untuk diserahkan ke DPO di Jakarta, yang berhasil ditangkap bersamaan. Selain itu, jaringan Lampung-Serpong terungkap saat sabu 15.862 gram disita dari koper di Terminal Eksekutif Merak, menunjukkan keberagaman cara penyelundupan dilakukan.
Dengan 73,2 kg sabu dan 25 kartrid etomidate yang dimusnahkan, Polda Banten mencatatkan peningkatan efektivitas penindasan narkoba. Upaya ini tidak hanya memutus rantai distribusi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan narkotika. Pemusnahan secara massal diharapkan menjadi contoh yang menginspirasi penegak hukum di daerah lain untuk beraksi serupa dalam waktu dekat.
