Penampakan LM 1,3 Kg yang Disita KPK Hasil Geledah Rumah Pemeriksa Pajak
Penampakan LM 1 3 Kg menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan logam mulia seberat 1,3 kilogram dari kediaman
Table of Contents
Penampakan LM 1 3 Kg: Emas Berharga Disita KPK dari Rumah Pemeriksa Pajak Malang
Wahanaberita.com – Penampakan LM 1 3 Kg menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan logam mulia seberat 1,3 kilogram dari kediaman seorang pemeriksa pajak di Kota Malang, Jawa Timur. Berdasarkan foto resmi yang dirilis detikcom pada Kamis (13/8/2026), emas tersebut terbagi menjadi beberapa potongan dengan berat masing-masing berbeda-beda. Penampakan ini mengungkap skala korupsi yang melibatkan pengajuan pajak di Kalimantan Selatan.
Kepingan-kepingan emas itu terlihat diletakkan rapi di atas meja oleh para penyidik KPK. Kondisi pembungkusnya masih terjaga dengan baik, menunjukkan bahwa barang bukti tersebut telah diamankan dengan cermat. Penampakan LM 1 3 Kg ini menjadi bukti fisik penting dalam pengembangan kasus korupsi pengajuan pajak yang terjadi di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Rangkaian Penggeledahan Meluas ke Beberapa Wilayah
Penggeledahan di Malang merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi pengajuan pajak yang terjadi di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa aksi penggeledahan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026. Selain lokasi di Malang, penyidik juga melakukan penelusuran di Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa titik lain di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8).
Dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan. Penampakan LM 1 3 Kg ini menambah daftar barang bukti yang telah dikumpulkan KPK dalam rangka pengungkapan kasus korupsi pajak yang melibatkan pejabat negara.
Barang Bukti Tambahan dari Lokasi Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Bandung dan Tangerang. Di Bandung, penyidik menemukan uang tunai senilai USD 110 ribu. Sementara di Tangerang, yang dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman, ditemukan uang tunai USD 40 ribu atau setara lebih dari Rp 700 juta. Kedua lokasi tersebut merupakan rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Kemudian, hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih,” ujarnya.
Seluruh barang yang disita kini dibawa oleh penyidik untuk ditelaah lebih lanjut dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan. Penampakan LM 1 3 Kg ini menjadi salah satu temuan signifikan yang memperkuat dugaan adanya praktik suap restitusi pajak di Banjarmasin.
Tiga Surat Perintah Penyidikan Baru Dikeluarkan
KPK menyatakan telah mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik pertama berkaitan dengan pemberian kepada pejabat negara, yang kedua terkait penerimaan, dan yang ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian, ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Akar Kasus dan Tersangka yang Ditetapkan
Kasus suap restitusi pajak bermula dari PT Buana Karya Bhakti yang mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Setelah melalui proses pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar mengalami koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga jumlah restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2). Dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
FAQ: Penampakan LM 1 3 Kg dan Kasus Korupsi Pajak
Apa itu Penampakan LM 1 3 Kg? Penampakan LM 1 3 Kg merujuk pada emas seberat 1,3 kilogram yang berhasil disita KPK dari rumah pemeriksa pajak di Malang sebagai barang bukti kasus korupsi pajak.
Kapan penggeledahan dilakukan? Penggeledahan di Malang berlangsung pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026, dengan hasil penampakan emas dan uang tunai.
Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? Terdapat tiga tersangka: Mulyono (mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin), DJD (fiskus anggota tim pemeriksa), dan Venzo (Manajer Keuangan PT BKB).
Apakah ada internal link terkait? Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat mengunjungi [detikcom berita KPK](https://news.detik.com/berita/d-8617122/penampakan-lm-1-3-kg-yang-disita-kpk-hasil-geledah-rumah-pemeriksa-pajak) untuk artikel lengkap.
