Berita

New Policy: Kata Pigai soal Vonis 4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Yunus

t TNI dalam Kasus Andrie Yunus New Policy - Penetapan vonis baru oleh pengadilan terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis

Desk Berita
Published Juni 18, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Komentar Pigai Soal Vonis Empat Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus

New Policy – Penetapan vonis baru oleh pengadilan terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi sorotan publik. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberikan tanggapan mengenai keputusan tersebut, mengungkapkan bahwa kebijakan baru dalam sistem hukum dan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam memastikan adilnya proses persidangan. Menurut Pigai, setiap individu, termasuk anggota TNI, harus mematuhi keputusan yang diambil berdasarkan prinsip keadilan dan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah dalam menegakkan hukum.

“New Policy menegaskan bahwa setiap warga negara, baik militer maupun sipil, wajib taat pada keputusan pengadilan. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat prinsip hukum dan konsistensi dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia,” ujar Pigai saat berbicara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (17/6/2026).

Pigai menekankan pentingnya menghormati putusan hakim, menyatakan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap hasil pengadilan sebagai bagian dari kewarganegaraan. Menurutnya, kebijakan baru ini bertujuan untuk mencegah intervensi yang tidak seimbang terhadap kasus-kasus serupa, termasuk kasus yang menimpa Andrie Yunus. “New Policy juga memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan, sehingga masyarakat dapat mempercayai sistem ini,” tambah Pigai.

“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan baru dapat diaplikasikan untuk memperbaiki pengelolaan hukum di lingkungan militer. Semua pihak, termasuk anggota TNI, harus menjalani proses hukum secara proporsional,” ujarnya.

Detil Putusan Hakim

Putusan pengadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah diumumkan. Empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi tersebut dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman antara 1,5 hingga 3 tahun penjara. Putusan ini diambil setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Sebagai bagian dari kebijakan baru, penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan dengan ketat. Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai bahwa para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “New Policy memperkuat posisi pengadilan dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang jelas,” kata Pigai.

Pigai menambahkan bahwa kebijakan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan institusi militer. “Dengan kebijakan baru, masyarakat dapat melihat bahwa setiap tindakan oleh anggota TNI tetap diawasi secara ketat,” ujarnya.

Implementasi New Policy dalam Proses Hukum

Keputusan vonis empat prajurit TNI menjadi bukti bahwa kebijakan baru dalam sistem hukum telah diimplementasikan secara konsisten. Menurut Pigai, kebijakan ini memberikan pengaruh signifikan terhadap cara penyidikan dan penuntutan kasus serupa. “New Policy memastikan bahwa para pelaku tindak pidana, termasuk dalam lingkungan militer, tidak bisa menghindar dari hukuman hanya karena status mereka sebagai prajurit,” jelasnya.

Dalam konteks ini, kasus Andrie Yunus menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan baru dapat mendorong konsistensi dalam pengadilan. Pigai menilai bahwa keputusan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan atau kewenangan anggota TNI. “New Policy menegaskan bahwa hukum tetap berlaku sama untuk semua orang, termasuk prajurit,” ujarnya.

Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terjadi pada tahun 2022, saat aktivis tersebut menjadi korban serangan oleh anggota TNI saat melakukan aksi di sebuah lapangan terbuka. Peristiwa tersebut memicu perdebatan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam institusi militer. Pigai menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah maju dalam menyelesaikan masalah serupa, termasuk memastikan bahwa para pelaku tidak terlepas dari hukuman hanya karena pangkat atau jabatan mereka.

Daftar Terdakwa dan Hukuman

  1. Sersan Dua Edi Sudarko: Mendapatkan hukuman 3 tahun penjara atas peran dalam memprovokasi dan menginisiasi aksi penyiraman air keras.
  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: Dihukum 2,5 tahun penjara karena menjadi inisiatif utama dalam tindakan tersebut, termasuk racikan bahan kimia yang digunakan.
  3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: Diberi hukuman 2 tahun penjara sebagai perwira yang seharusnya mencegah kejadian tersebut, tetapi justru terlibat dalam merencanakan aksi.
  4. Letnan Satu Sami Lakka: Dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena peran dalam mencari keberadaan Andrie Yunus dan membantu dalam pelaksanaan tindakan.

Pigai menyoroti bahwa kebijakan baru ini memperjelas tanggung jawab masing-masing anggota TNI dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. “New Policy tidak hanya menetapkan hukuman, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai prosedur yang harus diikuti oleh setiap anggota TNI dalam pengambilan keputusan hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, peran masyarakat sipil dalam mengawasi institusi militer semakin ditegaskan.

Sebagai bagian dari kebijakan baru, pengadilan militer kini lebih diarahkan untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “New Policy memperbaiki mekanisme hukum agar tidak ada penundaan atau penolakan terhadap putusan yang dianggap tidak adil,” kata Pigai. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini harus diikuti oleh semua pihak, termasuk lembaga-lembaga dalam lingkungan militer.

Leave a Comment