Berita

MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai

Desk Berita
Published Mei 25, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (Dapil) telah menimbulkan perubahan signifikan dalam proses pemilu. Dalam sidang yang berlangsung Senin (25/5/2026), MK menyatakan bahwa partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam Dapil dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan tertentu. Keputusan ini diperkenalkan sebagai respons atas permohonan dari empat pemohon—Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia—yang meminta penegakan sanksi terhadap parpol yang melanggar ketentuan tersebut.

Kuota keterwakilan perempuan dalam Dapil sebelumnya diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu 2017. Meski aturan ini menjamin keberagaman, MK menilai perlunya penegakan sanksi untuk memastikan pelaksanaannya secara konsisten. Dalam sidang, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon diterima sebagian. “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujarnya, menegaskan bahwa MK telah memutuskan bahwa sanksi harus diterapkan agar prinsip persamaan gender benar-benar terwujud dalam proses penyusunan Dapil.

Perubahan pada Pasal 245 UU Pemilu

Keputusan MK dengan nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengubah Pasal 245 UU 7/2017. Berikut penjelasan lengkap dari putusan tersebut:

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

Sebelumnya, pasal ini hanya menyebutkan bahwa Dapil harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30%. Namun, MK menegaskan bahwa aturan ini harus disertai konsekuensi hukum jika tidak diikuti. Hal ini bertujuan memastikan bahwa parpol tidak bisa mengabaikan prinsip persamaan gender hanya karena menganggapnya sebagai kebijakan operasional, tanpa adanya sanksi yang jelas.

Alasan Penegakan Sanksi

Hakim Adies Kadir menjelaskan bahwa keputusan MK bertujuan mewujudkan semangat Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam kegiatan politik secara adil. “Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian Dapil, parpol yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan harus diberi sanksi yang tegas,” katanya.

Adies Kadir juga merujuk pada putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sebagai dasar untuk menerapkan sanksi ini. “Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma Pasal 245 UU 7/2017 terwujud, parpol yang gagal memenuhi syarat kuota 30% perempuan di Dapil harus dicoret oleh KPU di setiap tingkatan,” tambahnya.

Penegasan ini dianggap penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan berdaulat. “Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi terhadap jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” jelas Adies Kadir. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan pada parpol yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan dalam Dapil adalah keharusan untuk menjaga konsistensi aturan.

Dalam konteks implementasi, MK memberikan petunjuk bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah suatu parpol layak berpartisipasi dalam pemilu. Putusan ini menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi kelayakan parpol berdasarkan kepatuhan terhadap kuota keterwakilan perempuan. Selain itu, MK juga menyoroti bahwa keputusan ini akan memengaruhi proses penyusunan Dapil di berbagai tingkat, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Pengaruh dari keputusan MK ini diharapkan mampu mendorong parpol untuk lebih serius dalam memenuhi kuota perempuan. Meski ada beberapa parpol yang telah memperhatikan kebijakan ini, keputusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, keputusan ini juga memberikan kejelasan hukum kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga negara yang ingin memastikan representasi perempuan dalam lembaga legislatif.

Leave a Comment