Wamendagri Dorong Sensus Orang Asli Papua Dikebut untuk Susun Program
Meeting Results – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengingatkan pentingnya percepatan sensus Orang Asli Papua (OAP) dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu. Ribka, salah satu peserta, menekankan bahwa data kependudukan OAP menjadi dasar utama untuk merancang kebijakan dan alokasi dana yang tepat sasaran. “Meeting results ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat proses pengumpulan data untuk menunjang program pembangunan,” ujarnya.
Kesesuaian Kebijakan dengan Data Terkini
Menurut Ribka, sensus OAP harus segera dilakukan agar kebijakan administrasi kependudukan selaras dengan realitas populasi di Tanah Papua. “Sensus ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan yang akan mengarahkan seluruh kegiatan ke depan,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa data terbaru akan menjadi acuan penting dalam menentukan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) dan program lainnya yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Meeting Results ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, serta para pejabat daerah yang terlibat langsung dalam pengelolaan data kependudukan. Ribka mengatakan, dalam diskusi, semua pihak sepakat bahwa data kependudukan OAP harus diupdate secara berkala untuk memastikan kebijakan yang dibuat tepat sasaran. “Tanpa data yang akurat, program pemerintah tidak akan efektif,” tegasnya.
Penyusunan Data untuk Kebijakan yang Berkelanjutan
Pada meeting results yang berlangsung di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Ribka menyampaikan bahwa populasi OAP di provinsi-provinsi Papua tercatat sebagai berikut: Provinsi Papua 1.122.097 jiwa, Papua Barat 558.491 jiwa, Papua Selatan 588.837 jiwa, Papua Tengah 1.384.227 jiwa, Papua Pegunungan 1.481.059 jiwa, serta Papua Barat Daya 632.788 jiwa. “Dengan data ini, kita bisa merancang program yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat lokal,” katanya.
“Meeting results hari ini membuktikan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat sensus OAP. Data yang lengkap akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih baik,” ujar Ribka. Ia menekankan bahwa sensus ini tidak hanya tentang jumlah penduduk, tetapi juga kondisi sosial, ekonomi, dan budaya OAP yang perlu diukur secara menyeluruh.
Prinsip Kebijakan Otsus dalam Sensus
Ribka mengungkapkan bahwa implementasi Otsus Papua harus didasari tiga prinsip utama, yaitu afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan. “Prinsip-prinsip ini harus menjadi fokus dalam penyusunan program dan kebijakan kependudukan,” tambahnya. Ia menjelaskan, prinsip afirmasi berupa pemberdayaan masyarakat OAP melalui pendidikan dan pelatihan, proteksi meliputi perlindungan hak-hak mereka, dan pemberdayaan dalam konteks ekonomi dan politik.
“Sensus OAP adalah bagian dari meeting results yang lebih luas, yakni upaya untuk memastikan kebijakan Otsus berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Data yang dihasilkan akan menjadi dasar pengalokasian dana dan pembentukan kebijakan yang lebih tepat,” pungkasnya.
Koordinasi Terpadu untuk Keberhasilan Sensus
Meeting Results menekankan pentingnya kerja sama yang terpadu antara Kemendagri, BPS, dan pemerintah daerah. Ribka meminta seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Tanah Papua untuk aktif mendukung pelaksanaan sensus. “Koordinasi yang baik akan mempercepat proses dan memastikan data yang akurat serta lengkap,” katanya. Ia juga menyoroti peran Forkopimda dalam memastikan pelaksanaan program ini berjalan efektif.
Dalam diskusi, para peserta meeting results sepakat bahwa sensus OAP harus melibatkan masyarakat secara aktif. Ribka menegaskan bahwa sosialisasi kepada warga sangat penting untuk menghindari kesalahan pengumpulan data. “Melalui sensus, kita bisa memahami kondisi masyarakat secara utuh dan merancang kebijakan yang lebih inklusif,” jelasnya. Ia berharap sensus ini selesai dalam waktu yang lebih singkat untuk mempercepat penyelesaian program pembangunan yang telah direncanakan.
