Terkuak: Eks Istri Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh WN Korsel di Bekasi
Latest Program – Dalam Latest Program terbaru, kasus kematian warga negara asing (WNA) Korea Selatan, BS (66 tahun), akhirnya terungkap. Menurut penyelidikan yang dilakukan polisi, BS dibunuh oleh seorang eksekutor yang dipesan oleh mantan istrinya, SJ. Insiden ini memicu penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang terkait motif dan proses pembunuhan.
Kasus Pembunuhan dan Proses Penangkapan
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/5). Korban mengalami luka-luka akibat benturan benda tumpul dan senjata tajam. Selain SJ, pelaku utama, pihak berwajib juga menangkap HW, eksekutor yang bertugas menyelesaikan tugas pembunuhan. Latest Program menyebutkan bahwa investigasi berlangsung intensif untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026). Motif utamanya, menurut polisi, berasal dari rasa sakit hati dan konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
Detail Transaksi dan Rencana Pembunuhan
Penyidik menemukan bahwa SJ membayar sejumlah uang kepada HW untuk menjalankan eksekusi. Dana tersebut dibayarkan secara bertahap sebagai imbalan atas tindakan membunuh mantan suaminya. Latest Program memaparkan bahwa transaksi dimulai sebelum pembunuhan dilakukan, dengan alasan finansial yang menjadi pemicu SJ mengambil langkah ekstrem.
“Tersangka HW menerima Rp 139 juta dari SJ sebagai bayaran untuk menghabisi nyawa korban. Ia juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum aksi dilaksanakan,” tambah Sumarni. Penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan diatur secara rapi dengan perencanaan matang.
Menurut penyelidikan, SJ memulai rencana pembunuhan sejak akhir tahun 2025. Ia memilih HW sebagai eksekutor karena kemampuan dan kepercayaan terhadap keahliannya. Selama investigasi, polisi mengungkap bahwa SJ memanfaatkan hubungan keluarga korban untuk mengatur kejadian tersebut tanpa menarik perhatian.
Pelaku Hilangkan Jejak dengan Cermat
Setelah pembunuhan, HW mengambil laptop, DVR CCTV, serta kartu ATM milik korban. Ia lalu menyerahkan kartu ATM ke SJ sebagai bukti transaksi. Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang laptop dan DVR ke Sungai Kalimalang serta membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat aksi.
“Korban sempat menegur pelaku saat berada di ruang makan, tetapi dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau. Tindakan tersebut berulang kali hingga korban tergugah dan terluka parah,” jelas polisi. Kejadian ini memperlihatkan perencanaan yang sangat detail.
Pembunuhan BS menjadi kasus kriminal yang menghebohkan masyarakat Bekasi. Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta untuk memastikan pengungkapan yang transparan. Latest Program memberi informasi terbaru tentang perkembangan investigasi dan penuntutan terhadap kedua tersangka.
Penuntutan dan Denda yang Diancam
Kedua tersangka, SJ dan HW, dijerat Pasal 459 dan Pasal 258 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Latest Program menyebutkan bahwa proses hukum sedang berjalan cepat untuk memastikan keadilan terhadap korban.
Menurut polisi, SJ berupaya menguasai harta korban sebagai salah satu motif pembunuhan. Hal ini membuat kasus lebih kompleks karena melibatkan permainan kepentingan pribadi dan konflik rumah tangga. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat.
