Berita

Lapo di Cengkareng Diduga Jual Menu Daging Anjing – Pemkot Uji Sampel

eng Diduga Jual Menu Daging Anjing, Pemkot Uji Sampel Lapo di Cengkareng Diduga Jual Menu - Beberapa warung lapo di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat

Desk Berita
Published Juni 18, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Lapo di Cengkareng Diduga Jual Menu Daging Anjing, Pemkot Uji Sampel

Lapo di Cengkareng Diduga Jual Menu – Beberapa warung lapo di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dikabarkan menjual makanan berbahan daging anjing. Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar mengambil sampel dari sejumlah tempat makan tersebut untuk diperiksa.

“Terhadap empat rumah makan. Tiga di antaranya mengakui tidak menjual menu dilarang, yaitu daging anjing. Satu dari mereka mengatakan sudah menjual selama tiga bulan,” ujar Bety Rohmawati, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakbar, seperti dilansir Antara, Kamis (18/6/2026).

Pemkot mengambil 250 gram daging dari warung yang berlokasi di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Cengkareng Timur, untuk diuji kandungannya. Sampel tersebut dibawa ke laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.

“Jika terbukti daging tersebut berasal dari anjing, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Bety.

Larangan Jual Daging Anjing-Kucing

Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan serta konsumsi hewan penular rabies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyakit rabies dan memastikan keamanan pangan.

Pergub tersebut memiliki tiga tujuan utama: mencegah penyebaran rabies, menjaga keselamatan pangan dari bahaya biologis, serta mengatur larangan perdagangan hewan-hewan berpotensi bahaya. Hewan yang dilarang dijual antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan jenis lainnya.

Dalam aturan baru ini, daging hewan penular rabies (HPR) dilarang dijual untuk konsumsi makanan. Termasuk penjualan hewan hidup dan produk daging olahan, baik mentah maupun matang.

Bagi pelaku pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif. Contohnya teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk HPR, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha. Pergub ini juga mengatur kewajiban pemilik hewan peliharaan, seperti pendaftaran, vaksinasi rutin, pemasangan microchip, serta pelaporan jika terjadi gigitan hewan.

Leave a Comment