KPKP DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
KPKP DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan – Pemerintah DKI Jakarta melaksanakan tindakan intensif untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di wilayah Ibu Kota. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan kelayakan hewan yang akan dikurbankan, demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, seperti dilansir Antara pada Senin (18/5/2026).
Proses Pemeriksaan Berlangsung Sejak Awal April
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah dimulai sejak 27 April hingga 26 Mei 2026. Inspeksi ini dilakukan di lima lokasi penampungan dan penjualan hewan yang tersebar di DKI Jakarta. Hasudungan menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan hewan yang masuk ke Jakarta dalam kondisi sehat serta memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban.
“SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak digunakan untuk ibadah kurban,” ujar Hasudungan.
Dinas KPKP juga melakukan pengujian dokumen rekomendasi masuk hewan kurban dari daerah asal. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id serta pemeriksaan Surat Veteriner (SV) yang wajib dimiliki setiap hewan yang dikirim ke Jakarta. Selain itu, pihaknya menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi pelaku usaha yang hewan kurbannya lolos uji kesehatan.
Surveilans untuk Cegah Penyebaran Penyakit
Upaya pemerintah juga mencakup pemantauan terhadap risiko penyebaran penyakit menular pada hewan. Hasudungan menyatakan bahwa langkah surveilans ini bertujuan mengantisipasi masuknya penyakit berbahaya melalui distribusi hewan kurban.
“Pengawasan ketat tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban,” tambah Hasudungan.
Sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan, Dinas KPKP DKI Jakarta mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di lokasi resmi yang telah diverifikasi dan dipantau oleh petugas. Langkah ini diharapkan meminimalkan risiko adanya hewan tidak memenuhi syarat beredar di pasar.
