Berita

KPK Temukan Kasus Pemerasan Lain Dilakukan Eks Staf KPK yang Peras Bupati

KPK kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus pemerasan yang melibatkan mantan staf lembaga tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS)

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
gedung-baru-kpk-2_169-2
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. KPK Temukan Kasus Pemerasan Lain: Bukti Baru Terkait Mantan Staf dan Ayahnya
  2. Related Reading

KPK Temukan Kasus Pemerasan Lain: Bukti Baru Terkait Mantan Staf dan Ayahnya

Wahanaberita.com – KPK kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus pemerasan yang melibatkan mantan staf lembaga tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), bersama sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa KPK Temukan Kasus Pemerasan Lain yang sebelumnya belum terungkap secara luas.

Menurut Taufik, dokumen-dokumen baru tersebut ditemukan selama rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di berbagai lokasi pada pekan lalu. Meskipun demikian, ia tidak menyebutkan secara spesifik di mana saja berkas itu berada, namun menegaskan bahwa berkas-berkas tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah.

“Ada temuan dokumen di tersangka orang tua DIS. Itu ada dokumen-dokumen pengurusan perkara selain yang Pemalang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Taufik menambahkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai jenis berkas tersebut belum dapat diungkapkan demi menghindari kesan kebocoran informasi selama proses penyelidikan masih berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa temuan ini merupakan bagian dari upaya konfirmasi bahwa sudah ada update di proses yang berjalan.

“Ini masih didalami seperti apa. Khawatirnya nanti sudah ada kegiatan-kegiatan penyelidikan yang masih berlangsung, kemudian dianggap ini bocor lagi gitu. Padahal ini untuk mengonfirmasi saja bahwa betul sudah ada update di proses yang berjalan,” pungkasnya.

Penyidikan Kasus Pemerasan Masih Berlanjut

KPK sebelumnya telah menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI). Namun, menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini kemungkinan bukan satu-satunya perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh Setya. KPK masih terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam konstruksi kasus ini.

“Yang pasti dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami masih akan terus menelusuri, melacak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Budi menambahkan bahwa jika ditemukan alat bukti yang menunjukkan peran krusial dari individu lain, maka penyidikan akan terus dikembangkan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan adanya modus operandi pemerasan lain yang melibatkan Setya.

Mekanisme Pemerasan dan Peran Setya dalam Kasus

Setya diduga membocorkan informasi mengenai pengusutan perkara di KPK kepada ayahnya, LBS. Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh LBS untuk melakukan pemerasan terhadap Anom dengan cara mengiming-imingi bahwa ia mampu mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja di lembaga tersebut.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Pemeriksaan Kode Etik oleh Dewan Pengawas KPK

Selain proses hukum, Setya juga akan diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menilai apakah ia melanggar kode etik. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri, sehingga statusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses pemeriksaan.

“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik,” kata Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Gusrizal menjelaskan bahwa Dewas juga sedang mengkaji apakah Setya akan dikembalikan ke kepolisian atau tetap menjalani pemeriksaan di KPK, mengingat statusnya sebagai anggota Polri. Hal ini menunjukkan kompleksitas proses hukum yang sedang dihadapi Setya.

“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pemerasan KPK

Apa yang ditemukan KPK dalam kasus ini? KPK menemukan berkas-berkas pengurusan perkara yang sebelumnya belum diketahui luas, yang berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah.

Siapa saja tersangka dalam kasus pemerasan ini? Tersangka dalam kasus ini adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), mantan staf KPK, dan sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Bagaimana mekanisme pemerasan yang dilakukan? Setya membocorkan informasi pengusutan perkara di KPK kepada ayahnya, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Apakah Setya akan diperiksa oleh Dewas KPK? Ya, Setya akan diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK untuk menilai apakah ia melanggar kode etik, mengingat statusnya sebagai pegawai KPK yang berasal dari Polri.

Apakah kasus ini merupakan satu-satunya kasus pemerasan? Tidak, KPK masih menelusuri kemungkinan adanya perbuatan pemerasan lain yang dilakukan oleh Setya sebelum kasus Pemalang.

Leave a Comment