Owner Hanania Travel Dilaporkan Tipu Calon Jemaah Umrah
Key Discussion – Pemilik perusahaan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah calon jemaah umrah dan haji. Dugaan penipuan terhadap para korban ini menjadi sorotan dalam Key Discussion terkini. Laporan tersebut berisi tuduhan bahwa perusahaan yang mengelola jasa perjalanan umrah melanggar aturan dalam proses penyelenggaraan. Dengan Key Discussion ini, berbagai fakta terungkap mengenai alasan pengaduan dan dampaknya terhadap ratusan jemaah.
Proses Pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya
Dalam Key Discussion, detikcom mencatat bahwa proses pelaporan berlangsung di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026). Sejumlah korban datang secara beruntun dan menyerahkan laporan polisi kepada petugas. Mereka mengklaim bahwa pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang gagal di Jakarta Selatan. Kesepakatan untuk melaporkan ke polisi dibuat setelah perusahaan tidak memenuhi janji yang diberikan kepada calon jemaah.
Peran Farhan dalam Pemrosesan Laporan
Pukul 19.39 WIB, Farhan terlihat meninggalkan lokasi SPKT sambil digiring oleh korban. Para jemaah memberikan dukungan moril dengan sorakan sambil menunggu proses selanjutnya. Dalam Key Discussion, dugaan penipuan ini diungkapkan melalui pengakuan korban yang merasa tidak jelas dalam proses pemberangkatan. Kini, Farhan menjadi fokus perhatian penyidik karena diduga melanggar tiga pasal dalam KUHP.
Konfirmasi dari Pihak Kombes Budi Hermanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penipuan Hanania Travel telah diterima oleh pihak kepolisian. Dalam Key Discussion, dia menjelaskan bahwa proses investigasi sedang berjalan untuk mengungkap detail lebih lanjut. “Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Pasal yang diterapkan mencakup 492, 486, dan 607 KUHP,” tegas Budi saat dihubungi wartawan.
Perspektif Korban: Perjalanan yang Tidak Terkait
Salah satu korban, Joko, menjelaskan bahwa ia merasa kecewa karena pembayaran yang telah dilakukan tidak sesuai dengan janji yang diberikan. Dalam Key Discussion, Joko mengungkapkan bahwa proses pemberangkatan umrah dianggap tidak profesional. “Kita sudah lunas, tapi prosesnya belum jelas. Mediasi di Kokas gagal, jadi akhirnya kita laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Joko.
Dampak dan Keluhan Ratusan Calon Jemaah
Dalam Key Discussion, jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang. Banyak dari mereka mengalami kerugian finansial hingga mencapai ratusan juta rupiah. Joko menyebutkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp60 juta, sementara korban lain juga memiliki angka serupa. Farhan menjanjikan refund sebesar Rp60 miliar, tetapi hingga kini belum terpenuhi.
“Kita hanya ingin kepastian. Tadi Farhan mengatakan jumlah refund yang harus ia kembalikan, tapi masih ada yang belum jelas. Kita bawa dia ke Polda Metro Jaya untuk mencari solusi yang adil,” ujar Joko.
Key Discussion ini juga menyoroti kebutuhan korban untuk memperoleh kejelasan setelah mempercayai perusahaan Hanania Travel. Dalam Key Discussion, para jemaah menyebutkan bahwa mereka awalnya percaya perusahaan tersebut akan mengurus seluruh proses umrah dengan transparan. Namun, setelah menghadiri mediasi, mereka merasa tidak puas dan memutuskan melaporkan ke polisi sebagai langkah terakhir.
