Kepala BSKDN Ajak Pemda Lindungi Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi
Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menekankan perlunya pemerintah daerah tidak
Table of Contents
BSKDN Dorong Pemda Jaga Kekayaan Intelektual dari Inovasi Daerah
Wahanaberita.com – Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menekankan perlunya pemerintah daerah tidak hanya mendorong terciptanya inovasi, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Inovasi sebagai Aset Strategis Pemerintahan
Menurut Yusharto, berbagai gagasan, metode, aplikasi, sistem, hingga produk pengetahuan yang lahir dari lingkungan pemerintahan memiliki nilai strategis bagi organisasi. Karena itu, inovasi perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikelola sebagai aset pengetahuan yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto dalam keterangan tertulis.
Yusharto menjelaskan kebutuhan terhadap pelindungan kekayaan intelektual semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kompleksitas persoalan pemerintahan. Menurutnya, transformasi digital tidak sekadar membangun aplikasi atau mendigitalisasi proses administrasi, tetapi juga mencakup cara pemerintah mengelola informasi, mengembangkan pengetahuan, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan persoalan.
“Dalam proses tersebut, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi organisasi,” jelasnya.
Peran BSKDN dan BRIDA dalam Pengelolaan Inovasi
BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, serta rekomendasi strategi kebijakan. Berbagai hasil tersebut, menurutnya, perlu dikelola agar tidak berhenti sebagai dokumen atau kegiatan, tetapi dapat menjadi aset pengetahuan yang memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” ungkap Yusharto.
Pentingnya Registrasi Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menekankan pentingnya melakukan registrasi terhadap hasil kreasi dan inovasi setelah proses penciptaan dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang melekat pada suatu karya.
“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil inovasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan pendaftaran kekayaan intelektual memberikan kepastian terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pihak yang menghasilkan karya, sementara hak ekonomi memberikan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dia mendorong agar aparatur dan Pemda semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, serta mendaftarkan karya dan inovasi yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual.
“Kalau tadi hak moral, saya mencipta lagu maka hak moralnya akan abadi saya mencipta lagu. Tetapi terkait dengan hak ekonominya, negara memberikan batasan dan perlindungan,” tutupnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kepala BSKDN Ajak Pemda Lindungi Kekayaan?
Kepala BSKDN Ajak Pemda Lindungi Kekayaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kepala BSKDN Ajak Pemda Lindungi Kekayaan matter?
Kepala BSKDN Ajak Pemda Lindungi Kekayaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
