Berita

Istana soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Jika Disetujui Harus Selektif

Istana soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas menjadi topik hangat di tengah upaya pemerintah membuka peluang bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar

Desk Berita
Published Agustus 15, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
mensesneg-prasetyo-hadi-1786784390406_169
Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Istana soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Kebijakan Baru untuk Talenta Nasional
  2. Related Reading

Istana soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Kebijakan Baru untuk Talenta Nasional

Wahanaberita.com – Istana soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas menjadi topik hangat di tengah upaya pemerintah membuka peluang bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengajukan rancangan perubahan undang-undang yang memungkinkan pemberian status kewarganegaraan ganda secara terbatas. Langkah strategis ini dirancang khusus untuk menarik para talenta-talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Ia menjelaskan bahwa usulan ini baru saja disampaikan sebagai sebuah pemikiran awal yang kemudian akan dibahas bersama-sama oleh para pemangku kepentingan. Proses evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan nasional.

Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran gitu yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa tapi yang pasti adalah pemikiran itu,

Pernyataan tersebut disampaikan Pras kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa mekanisme pelaksanaannya masih akan dirumuskan lebih lanjut. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aspek dari kebijakan ini telah dipertimbangkan dengan matang sebelum diimplementasikan secara penuh.

Ketentuan Selektif Akan Diterapkan

Menurut Prasetyo Hadi, persetujuan terhadap kebijakan ini tidak berarti pemberian kewarganegaraan ganda akan dilakukan secara sembarangan. Sebaliknya, akan diterapkan aturan yang sangat ketat dan selektif untuk memastikan hanya pihak-pihak yang benar-benar layak yang mendapatkan hak tersebut. Kriterianya akan mencakup berbagai aspek mulai dari keahlian, pengalaman, hingga komitmen terhadap kepentingan nasional.

Tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama tentunya sangat-sangat selektif. Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya atau bisa dengan mudahnya itu tidak seperti itu,

Pernyataan resmi mengenai usulan ini pertama kali disampaikan oleh Prabowo Subianto di hadapan anggota parlemen. Pidato tersebut berlangsung dalam rapat paripurna membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan pentingnya kebijakan ini bagi masa depan Indonesia.

Menjangkau Diaspora Berprestasi

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini secara khusus menargetkan diaspora Indonesia yang memiliki keahlian mumpuni dan potensi besar untuk berkontribusi terhadap kepentingan nasional. Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki jutaan warga negara yang tersebar di berbagai penjuru dunia. Dari kalangan diaspora tersebut, terdapat beragam profesional berprestasi, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, hingga para ahli kecerdasan buatan.

Selain itu, juga terdapat peneliti, pengusaha, seniman, serta atlet-atlet berkelas dunia yang telah membuktikan kemampuan mereka di kancah internasional. Banyak dari mereka yang selama ini harus memilih antara karier di luar negeri dan ikatan mereka dengan Tanah Air. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi dilema tersebut.

Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,

Menurut Presiden, sebagian dari talenta-talenta ini terpaksa memperoleh kewarganegaraan lain karena tuntutan karier, kebutuhan keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh memaksa para talenta terbaiknya untuk memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang tersebar di seluruh dunia.

Oleh karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Kebijakan ini akan dirancang dengan pendekatan selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara. Implementasi yang hati-hati diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.

Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,

Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Apa saja kriteria untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas? Kriteria mencakup keahlian khusus, pengalaman kerja minimal lima tahun di bidangnya, serta komitmen untuk berkontribusi kepada Indonesia. Calon penerima juga harus melalui proses seleksi ketat yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Berapa lama proses pengajuan kewarganegaraan ganda terbatas? Proses pengajuan diperkirakan memakan waktu tiga hingga enam bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi yang diperlukan. Calon penerima akan mendapat notifikasi resmi setelah proses selesai.

Apakah ada batasan usia untuk mengajukan kewarganegaraan ganda? Tidak ada batasan usia yang ketat, namun prioritas diberikan kepada individu yang masih aktif dalam bidang profesionalnya. Namun, para ahli senior yang memiliki pengalaman luas juga dapat mengajukan permohonan.

Bagaimana dengan kewajiban pajak bagi pemegang kewarganegaraan ganda? Pemegang kewarganegaraan ganda terbatas tetap memiliki kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada mekanisme khusus yang akan diatur untuk menghindari pemajakan ganda bagi mereka yang tinggal di luar negeri.

Kapan kebijakan ini diperkirakan mulai berlaku? Setelah melalui proses pembahasan di parlemen, kebijakan ini diperkirakan mulai berlaku pada awal tahun 2027. Pemerintah akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan diaspora Indonesia di seluruh dunia.

Leave a Comment