Berita

Golkar Perhitungkan Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Singgung Konflik Kepala Daerah

Partai Golkar kini tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini. Golkar Perhitungkan Usulan Pilkada

Desk Berita
Published Agustus 12, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Foto : Robert Brown - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Golkar Perhitungkan Usulan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
  2. Related Reading

Golkar Perhitungkan Usulan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Wahanaberita.com – Partai Golkar kini tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini. Golkar Perhitungkan Usulan Pilkada Tanpa wakil kepala daerah sebagai salah satu solusi strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam hubungan antara pemimpin daerah dan wakilnya. Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan bahwa partai telah membahas secara mendalam mengenai konsep ini dalam berbagai forum internal.

Menurut Sarmuji, model pemilihan kepala daerah tanpa wakil telah menjadi salah satu alternatif utama yang sedang dipertimbangkan oleh partai. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai mekanisme ini telah berlangsung cukup lama di kalangan anggota partai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fenomena konflik yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Itu salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya,” ujar Sarmuji saat ditemui di kawasan parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).

Fenomena benturan kepentingan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi salah satu alasan kuat mengapa partai mempertimbangkan perubahan sistem ini. Sarmuji menekankan bahwa penerapan sistem tanpa wakil dapat meminimalisir gesekan yang sering terjadi dalam hubungan kerja kedua posisi tersebut.

“Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” tambahnya.

Prospek Revisi Undang-Undang Pilkada

Sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Sarmuji menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa pilihan lain yang sedang dikaji secara serius. Namun, fokus utama tetap pada upaya mengurangi ketegangan antara pemimpin daerah dan wakilnya. Ia juga mendorong agar revisi Undang-Undang Pilkada segera membahas isu ini secara komprehensif.

Sarmuji menjelaskan bahwa masih ada ketidakpastian mengenai bentuk final dari revisi tersebut. Apakah undang-undang pilkada akan menjadi diri sendiri, berdiri sendiri, atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang. Ketidakpastian ini membuat partai perlu mempertimbangkan berbagai skenario yang mungkin terjadi.

“Pasti di undang-undang pilkada. Tapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang,” jelasnya.

Usulan Awal dari PKB dan Dampaknya

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, telah mengajukan gagasan serupa yang mendapat perhatian luas. Ia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi melibatkan wakil, melainkan wakil tersebut ditunjuk langsung oleh kepala daerah yang terpilih. Usulan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah.

Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Menurut Khozin, langkah ini bertujuan agar posisi wakil kepala daerah tidak sekadar menjadi pendulang suara dalam pilkada. Ia menilai kondisi saat ini kurang menguntungkan bagi para wakil kepala daerah yang sering kali hanya berperan sebagai vote getter.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” tegas Khozin.

Kedua usulan ini menunjukkan adanya konsensus yang semakin kuat di kalangan politisi mengenai perlunya reformasi sistem pemilihan kepala daerah. Dengan mengurangi jumlah posisi yang harus dipilih melalui pemilu, diharapkan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya dapat lebih harmonis dan efektif.

Partai Golkar akan terus memantau perkembangan usulan ini dan siap memberikan kontribusi positif dalam proses revisi undang-undang. Evaluasi terhadap berbagai opsi yang ada akan dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa solusi yang dipilih benar-benar dapat mengatasi permasalahan yang ada.

Frequently Asked Questions

Apa itu usulan Pilkada Tanpa Wakil?

Usulan Pilkada Tanpa Wakil adalah gagasan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dalam model ini, masyarakat hanya memilih kepala daerah saja tanpa melibatkan wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah kemudian akan ditunjuk langsung oleh kepala daerah yang terpilih.

Mengapa Golkar mendukung usulan ini?

Golkar mendukung usulan ini karena dapat meminimalisir konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Fenomena benturan kepentingan yang sering terjadi di berbagai daerah menjadi alasan kuat untuk mempertimbangkan perubahan sistem ini.

Kapan usulan ini kemungkinan akan direvisi?

Revisi Undang-Undang Pilkada masih dalam tahap pembahasan. Bentuk finalnya apakah menjadi undang-undang tersendiri atau bagian dari omnibus law masih belum diputuskan. Partai Golkar akan terus memantau perkembangan proses ini.

Siapa yang pertama kali mengusulkan Pilkada Tanpa Wakil?

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, adalah yang pertama kali mengajukan usulan ini dalam rapat Komisi II DPR RI pada Juli 2026.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan usulan ini, pembaca dapat mengunjungi artikel lengkap di detik.com.

Leave a Comment