DPRD Surabaya Dorong Kelonggaran Sewa Aset Pemkot untuk Tarik Investor
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengajukan gagasan baru terkait pemanfaatan aset daerah. Ia menyarankan pemberian keringanan pembayaran sewa kepada
DPRD Surabaya Dorong Kelonggaran Sewa Aset untuk Menarik Investor
Wahanaberita.com – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengajukan gagasan baru terkait pemanfaatan aset daerah. Ia menyarankan pemberian keringanan pembayaran sewa kepada pelaku usaha yang memanfaatkan properti milik Pemerintah Kota Surabaya. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan minat investor terhadap aset-aset yang selama ini kurang diminati. Inisiatif ini menjadi salah satu upaya strategis Pemkot Surabaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui optimalisasi sumber daya yang ada.
Menurut penjelasan Arif, salah satu hambatan utama adalah skema pemanfaatan yang masih kaku. Pelaku usaha memerlukan periode tertentu untuk menyiapkan modal dan melakukan pembangunan sebelum properti yang disewa mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, masa kelonggaran pembayaran sewa selama tahap konstruksi menjadi solusi yang diusulkan. Dengan demikian, investor tidak perlu menanggung beban ganda antara biaya sewa dan biaya pembangunan.
“Kedua memang kenapa aset Pemkot tidak menarik, itu salah satunya karena pemerintah tidak bisa memberikan insentif. Semisal yang sewa X, maka berikanlah kelonggaran insentif bagi mereka. Sebutlah mereka sewa setahun. Maka saat proses pembangunan belum diterapkan biaya sewa,” kata Fathoni dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Optimalisasi Aset Bernilai Triliunan Rupiah
Skema ini diharapkan mampu meringankan beban finansial investor di fase awal. Setelah aset mulai beroperasi dan menghasilkan pendapatan, pemerintah kota tetap dapat menerima kontribusi dari pemanfaatan properti tersebut. Arif menekankan bahwa kerja sama pemanfaatan aset tidak boleh hanya berfokus pada nominal sewa yang diterima secara langsung.
Pemkot juga perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi jangka panjang yang dapat diraih. Arif menyoroti bahwa terdapat aset bernilai lebih dari Rp 6 triliun yang belum termanfaatkan secara optimal. Jika aset-aset tersebut tidak dimanfaatkan, potensi yang ada akan terbuang sia-sia. Aset-aset ini mencakup berbagai jenis properti mulai dari gedung perkantoran, tanah kosong, hingga fasilitas umum yang dapat dikonversi menjadi ruang komersial.
Arif berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya dapat lebih aktif melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya adalah menemukan formula pemanfaatan aset yang sesuai regulasi namun tetap menarik bagi kalangan usaha. Apabila deregulasi belum memungkinkan, langkah alternatif yang disarankan adalah meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) sejak awal proses kerja sama.
“Saya berharap BPKAD berkonsultasi dengan Kemendagri secara intensif agar aset yang lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan. Kalau tidak bisa diregulasi, maka minta kawalan dari APH untuk mengawal proses dari awal agar aset bisa dimanfaatkan menjadi aset yang menghasilkan PAD,” tegasnya.
Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Masyarakat
Optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Properti yang sebelumnya tidak produktif dapat diubah menjadi aset ekonomi yang membuka peluang kerja dan menggerakkan perputaran uang di masyarakat. Arif menjelaskan bahwa pemanfaatan aset yang baik dapat menekan angka pengangguran terbuka (TPT).
Isu ketenagakerjaan juga berkaitan erat dengan stabilitas sosial. Tingginya angka pengangguran yang tidak diantisipasi dapat memicu masalah sosial yang lebih luas. Ketika TPT meningkat, gangguan kamtibmas berpotensi melonjak signifikan. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemanfaatan aset harus mempertimbangkan aspek sosial di samping aspek ekonomi.
Arif berharap Pemkot Surabaya dapat mengubah perspektif terhadap aset daerah. Properti tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai barang administratif yang harus dijaga, melainkan sebagai sumber daya ekonomi yang dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat luas. Dengan kombinasi insentif, kepastian hukum, dan pengawasan yang ketat, aset yang selama ini belum menghasilkan diharapkan dapat menjadi aset produktif yang berkontribusi terhadap PAD sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Surabaya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kelonggaran Sewa Aset
Apa saja jenis aset yang akan mendapatkan kelonggaran sewa? Aset yang akan mendapatkan kelonggaran sewa mencakup gedung perkantoran, tanah kosong, dan fasilitas umum yang bernilai lebih dari Rp 6 triliun dan belum termanfaatkan secara optimal.
Berapa lama masa kelonggaran sewa yang diusulkan? Masa kelonggaran sewa diusulkan selama tahap konstruksi atau pembangunan. Durasi pastinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.
Bagaimana mekanisme konsultasi dengan Kemendagri? BPKAD Surabaya akan melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk menemukan formula pemanfaatan aset yang sesuai regulasi. Jika deregulasi belum memungkinkan, pendampingan dari APH akan diminta sejak awal proses.
Apa dampak positif bagi masyarakat Surabaya? Selain meningkatkan PAD, optimalisasi aset akan membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, dan meningkatkan stabilitas sosial serta kamtibmas di Kota Surabaya.
