Calon Hakim Agung Ingin Atur AI di Peradilan: Bukan untuk Ambil Keputusan
Integrasi artificial intelligence ke dalam sistem peradilan Indonesia menjadi topik hangat yang dibahas dalam uji kelayakan dan kepatutan. Syamsul Arief
Table of Contents
Regulasi AI dalam Peradilan Indonesia: Visi Calon Hakim Agung Syamsul Arief
Membangun Kerangka Etis untuk Teknologi Keadilan Digital
Wahanaberita.com – Integrasi artificial intelligence ke dalam sistem peradilan Indonesia menjadi topik hangat yang dibahas dalam uji kelayakan dan kepatutan. Syamsul Arief, sebagai calon hakim agung Kamar Pidana, menyampaikan pandangannya tentang bagaimana teknologi ini seharusnya diintegrasikan tanpa menggantikan peran fundamental para hakim. Ia menekankan bahwa regulasi AI harus berfokus pada pembentukan pedoman etis yang jelas, bukan sekadar adopsi teknologi semata.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di ruang rapat Komisi III DPR RI yang berlokasi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Arief juga menjalani proses sebagai calon hakim ad hoc. Ia menjelaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai bias algoritma menjadi kunci utama dalam implementasi AI yang efektif dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Teknologi AI bekerja berdasarkan prompt atau perintah yang diberikan serta data yang dimasukkan ke dalamnya. Jika data awal mengandung ketidakseimbangan, maka hasil yang dihasilkan juga akan terpengaruh secara signifikan. Oleh karena itu, para hakim perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat menggunakannya sebagai alat bantu yang optimal dalam mengambil keputusan hukum yang tepat dan berkeadilan.
“Bias algoritma ini menyangkut terkait bahwa kita tahu bahwa AI ini sebagai alat bergantung prompt, perintah yang dikirimkan datanya lalu kemudian dia menyimpan data itu,” kata Syamsul Arief dengan tegas.
Selain bias algoritma, pemahaman mengenai bias gender juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Hal ini diperlukan agar aparat peradilan dapat memastikan bahwa aspek keadilan tetap menjadi prioritas dalam sistem pembuktian. Dengan pemahaman yang komprehensif, hakim diharapkan mampu menggunakan teknologi AI secara proporsional tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan yang telah lama menjadi fondasi sistem hukum Indonesia.
“Dan beberapa hal lagi bias-bias gender ini yang tentu saja harus dipahami oleh hakim, oleh aparat peradilan agar kemudian dia bisa memastikan bahwa di dalam sistem peradilan, di dalam pembuktiannya ini, hanya aspek keadilan itulah yang memang nanti berujung pada pemahaman akan algoritmanya,” ucapnya.
Komitmen Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung tentang AI
Di lingkungan Mahkamah Agung, wacana mengenai pengaturan penggunaan AI oleh hakim secara etis telah mulai berkembang. Syamsul Arief menyatakan komitmennya yang kuat untuk mendorong pembuatan peraturan khusus jika ia terpilih menjadi hakim agung. Peraturan tersebut akan menjadi pedoman bagi hakim di seluruh Indonesia dalam penggunaan AI dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya dengan lebih efektif.
“Di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis,” ucapnya.
“Ketika saya misalnya terpilih menjadi hakim agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya,” tambah dia.
Tiga Pilar Etika Penggunaan AI dalam Sistem Peradilan
Syamsul Arief menguraikan tiga arah utama dalam etika penggunaan AI di bidang peradilan yang menjadi fondasi visinya. Pertama, AI berfungsi sebagai alat bantu dan bukan sebagai pengambil keputusan akhir. Kedua, AI berperan dalam meningkatkan efisiensi yudisial secara signifikan. Ketiga, AI digunakan sebagai materi perkara untuk mengadili kejahatan, memahami bukti digital, serta mengidentifikasi bias algoritma yang mungkin terjadi.
“AI sebagai alat bantu persidangan, efisiensi yudisial, bukan mengambil keputusan tentu saja. Lalu AI sebagai materi perkara, mengadili kejahatan, memahami bukti digital, dan memahami bias algoritma,” tuturnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang AI dalam Peradilan
Apa peran utama AI dalam sistem peradilan Indonesia? AI berfungsi sebagai alat bantu yang meningkatkan efisiensi yudisial, bukan menggantikan peran hakim dalam mengambil keputusan akhir. Teknologi ini membantu dalam analisis bukti digital dan identifikasi bias dalam proses peradilan.
Berapa waktu yang dibutuhkan untuk implementasi penuh AI di peradilan? Implementasi AI akan berlangsung bertahap seiring dengan pembentukan peraturan Mahkamah Agung yang menjadi pedoman bagi hakim di seluruh Indonesia dalam penggunaan teknologi ini.
Apa yang dimaksud dengan bias algoritma dalam konteks peradilan? Bias algoritma adalah fenomena di mana hasil AI dipengaruhi oleh ketidakseimbangan data awal yang dimasukkan, sehingga dapat memengaruhi keadilan dalam pengambilan keputusan hukum.
Bagaimana AI membantu dalam menangani perkara digital? AI digunakan sebagai materi perkara untuk mengadili kejahatan siber, memahami bukti digital, serta mengidentifikasi pola dan anomali dalam data yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
