DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan Aset kini tengah berjalan di tingkat DPR. Legislasi penting ini tidak sedang dikaji ulang, melainkan sudah masuk
Table of Contents
Komisi III DPR Masih Kumpulkan Masukan Publik untuk RUU Perampasan Aset
Wahanaberita.com – Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan Aset kini tengah berjalan di tingkat DPR. Legislasi penting ini tidak sedang dikaji ulang, melainkan sudah masuk dalam proses pembahasan yang aktif. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, khususnya melalui komisi teknisnya, sedang giat meminta partisipasi dari publik. Jumlah masukan yang masuk menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap isu ini.
Menurut Dasco, saat ini Komisi III DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Banyak pihak dari berbagai kalangan yang antusias memberikan kontribusi dalam penyempurnaan RUU ini. Partisipasi datang dari berbagai sumber, mulai dari kelompok masyarakat, organisasi profesi, hingga individu perorangan. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap melanjutkan diskusi untuk menyerap masukan terkait RUU Perampasan Aset.
“Bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dasco menjelaskan bahwa proses penyerapan aspirasi ini merupakan bagian penting dari demokratisasi legislasi. “Tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” ujarnya.
“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” sambungnya.
Evaluasi Tata Cara Pembahasan Akan Dilakukan
Pimpinan DPR berencana meminta laporan resmi dari Komisi III mengenai progres pembahasan RUU tersebut. Setelah laporan diterima, DPR akan melakukan evaluasi terhadap tata cara pembahasan serta berbagai aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Nah, pada saat masa reses ini, kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses,” tuturnya.
Arahan Presiden untuk Segera Bahas RUU
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilaksanakan. Supratman meyakini DPR akan menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Arahan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu perampasan aset yang selama ini menjadi perhatian publik.
“RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu,” kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman menambahkan bahwa perintah Presiden kepada Menteri Hukum sangat jelas, yaitu untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan aset negara tidak hilang atau dirampas oleh pihak yang tidak berhak.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme perampasan aset kepada pelaku tindak pidana tertentu. RUU ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak dapat digunakan oleh pelakunya.
Siapa saja yang terlibat dalam pembahasan RUU ini?
Pembahasan RUU Perampasan Aset melibatkan Komisi III DPR RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta berbagai stakeholder termasuk masyarakat sipil, organisasi profesi, dan individu perorangan.
Kapan jadwal pembahasan RUU ini?
Komisi III DPR RI baru memulai masa sidang untuk membahas RUU ini. Proses uji publik dan penyerapan aspirasi sedang berlangsung secara aktif.
Apakah ada arahan khusus dari Presiden terkait RUU ini?
Ya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilaksanakan dan menjadi prioritas legislasi.
Tonton juga video “Puan Tegaskan DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset”
