Berita

Data Pelik Diungkap KY soal Hakim Langgar Etik

Komisi Yudisial (KY) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima dari masyarakat sepanjang tahun 2026

Desk Berita
Published Juli 31, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com

Komisi Yudisial Temukan Lonjakan Laporan Pelanggaran Etik Hakim di 2026

Wahanaberita.com – Komisi Yudisial (KY) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima dari masyarakat sepanjang tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, lembaga tersebut telah menerima total 1.402 laporan yang berkaitan dengan perilaku hakim.

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyampaikan bahwa data tersebut mencakup semester pertama tahun berjalan. Menurutnya, tingginya angka laporan ini mencerminkan bahwa masyarakat masih memiliki harapan besar terhadap integritas para hakim, meskipun di sisi lain menunjukkan masih banyak kasus pelanggaran yang terjadi.

Proses Verifikasi dan Pemanggilan Terlapor

Dari seluruh laporan yang masuk, KY menyatakan bahwa 676 laporan atau sekitar 87,37 persen telah dinyatakan diterima. Sementara itu, laporan lainnya masih menjalani tahap verifikasi lebih lanjut. Setelah melalui proses registrasi, sebanyak 88 laporan masuk ke dalam kategori teregistrasi.

KY juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim yang menjadi terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga untuk memastikan setiap laporan ditangani secara komprehensif.

Tren Peningkatan Sanksi Dibanding Tahun Lalu

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa terdapat kenaikan drastis dalam jumlah rekomendasi sanksi yang diberikan. Pada periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 121 hakim diusulkan untuk menerima sanksi karena terbukti melanggar kode etik. Angka ini melonjak 100 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yang hanya mencatat 49 kasus.

“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121,” kata Abhan.

Rincian Jenis Sanksi yang Dijatuhkan

Abhan memaparkan detail sanksi yang akan diberikan kepada para hakim. Sebanyak 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk sanksi sedang, terdapat 14 hakim yang masuk dalam kategori tersebut.

Sementara itu, 17 hakim diusulkan mendapat sanksi berat. Empat hakim lainnya mendapat peringatan. Sanksi berat yang dimaksud mencakup pembebasan dari jabatan pada dua orang hakim, serta penghentian hakim non-palu lebih dari enam bulan hingga maksimal dua tahun yang diberikan kepada dua orang hakim lainnya.

Lebih lanjut, penurunan pangkat setingkat lebih rendah dengan durasi maksimal tiga tahun dijatuhkan kepada tiga orang hakim. Terkait pemberhentian, satu orang hakim mendapat pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sedangkan sembilan orang lainnya diberhentikan tidak dengan hormat.

Pelanggaran Hukum Acara dan Perilaku Pribadi

Komisi Yudisial juga mencatat adanya 94 hakim yang melanggar hukum acara. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek seperti administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, serta kesalahan penilaian alat bukti.

Di sisi lain, KY mengidentifikasi bahwa suap, selingkuh, hingga judi online masih menjadi tren pelanggaran di kalangan hakim. Sebanyak tujuh orang hakim terlibat dalam perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, dan pelecehan terhadap perempuan.

“Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online,” ujar Abhan.

Dua orang hakim lainnya dilaporkan melanggar integritas dan menyalahgunakan jabatan, antara lain melalui rangkap profesi jabatan dan ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN. Satu hakim tambahan terlibat dalam judi online.

Tidak hanya itu, KY juga telah mengajukan delapan hakim ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang persidangannya telah dilakukan. Lembaga ini bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menangani berbagai kasus pelanggaran etik yang terjadi.

Leave a Comment