Bos Hanania Travel Ditetapkan sebagai Tersangka
Bos Hanania Travel Pakai Uang Jemaah – Polda Metro Jaya resmi menetapkan bos perusahaan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana umrah. Dirinya, yang menjabat Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam pernyataannya, Sabtu (30/5).
Penggunaan Dana untuk Promosi
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang jemaah umrah dipakai untuk keperluan promosi. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dana tersebut tidak hanya digunakan untuk operasional jemaah, tetapi juga dialihkan untuk membiayai influencer.
“Hasil pemeriksaan terduga tersangka menunjukkan, sebagian uang jemaah diperuntukkan untuk kepentingan pemasaran,” ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Modus Operasi dan Kerugian
Kasus ini melibatkan dua laporan yang masuk, dengan korban mencapai puluhan orang. Total kerugian yang dialami jemaah mencapai Rp 12,14 miliar. Polisi menyebut ASF terbukti memanfaatkan dana jemaah umrah untuk tujuan iklan dan marketing, sehingga menyebabkan kegagalan pembayaran peserta umrah.
Kelengkapan Perkara
ASF dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 492, 486, dan 607 KUHP. Ketiga pasal tersebut terkait dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Penyelidikan terus berlangsung untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
