Berita

Bima Arya Minta Pemda Perkuat Sistem Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak

Bima Arya Minta Pemda Perkuat sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
kemendagri-1786358338343_169
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Bima Arya Minta Pemda Perkuat Sistem Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
  2. Related Reading

Bima Arya Minta Pemda Perkuat Sistem Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

Wahanaberita.com – Bima Arya Minta Pemda Perkuat sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat daerah. Pendekatan ini dilakukan melalui integrasi sistem yang lebih solid, sehingga penanganan kasus tidak lagi bergantung pada inisiatif individual, melainkan berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Isu kekerasan terhadap perempuan, anak, serta kekerasan seksual telah menjadi prioritas utama bagi banyak pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap kasus dapat ditangani dengan optimal melalui mekanisme yang telah terintegrasi. Sistem yang kuat akan memastikan bahwa tidak ada kasus yang terlewat atau tertunda penanganannya.

Kalau kita lihat yang berbeda dari sistem yang Bu Wamen [PPPA] inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem yang memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus [kekerasan] yang secara sistem memang kemudian harus diprioritaskan atau diselesaikan,

Ungkapan tersebut disampaikan Bima dalam keterangannya pada Senin (10/8/2026). Pernyataan ini menekankan pentingnya adanya kekuatan sistem yang mampu memaksa penyelesaian kasus-kasus kekerasan secara prioritas. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban kekerasan.

Implementasi Program Pelayanan Terpadu di Daerah

Pernyataan Bima Arya tersebut disampaikan dalam rangka Rakor Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak yang diselenggarakan di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, pada Senin (10/8). Program ini menjadi model bagi daerah-daerah lain untuk mengembangkan sistem penanganan yang lebih komprehensif.

Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah daerah telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu wujud implementasinya adalah mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pembentukan UPTD PPA ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki lembaga khusus yang menangani kasus kekerasan.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam memastikan sistem penanganan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Karena itu, penguatan sistem di daerah tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi juga perlu didukung ketersediaan sumber daya dan pembiayaan yang memadai. Tantangan utama yang dihadapi adalah kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.

Dukungan Kemendagri Melalui Supervisi dan Penganggaran

Dalam konteks tersebut, Bima menegaskan dukungan Kemendagri untuk memperkuat sistem penanganan yang terintegrasi di daerah. Dukungan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan supervisi, termasuk memastikan aspek penganggaran serta penguatan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program di daerah. Supervisi rutin akan membantu mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi yang tepat.

Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak,

Lanjutnya, Bima menyampaikan bahwa apabila sistem tersebut akan direplikasi di daerah, diperlukan kajian yang lebih mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing daerah. Menurutnya, aspek regulasi dan kemampuan pembiayaan daerah perlu menjadi bagian penting dalam menentukan kesiapan replikasi program. Setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Tapi isu yang sangat mendasar hari ini lebih kepada ketersediaan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian apabila kita ingin mereplikasi di daerah dengan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, maka ini harus menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di daerah tadi,

Penutup pernyataan Bima ini menegaskan pentingnya kajian mendalam terkait kebutuhan daerah sebelum program direplikasi secara lebih luas. Dengan pendekatan yang tepat, sistem penanganan kekerasan perempuan dan anak dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sistem Penanganan Kekerasan

Apa itu UPTD PPA? Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak adalah lembaga di tingkat daerah yang bertugas menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terintegrasi.

Berapa jumlah daerah yang sudah memiliki UPTD PPA? Hingga saat ini, hampir seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia telah membentuk UPTD PPA sebagai bagian dari implementasi UU No. 12 Tahun 2022.

Apa tantangan utama dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak? Tantangan utama meliputi ketersediaan anggaran APBD, kapasitas SDM, dan koordinasi antarinstansi di tingkat daerah.

Bagaimana peran Kemendagri dalam penguatan sistem? Kemendagri melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggaran program perlindungan perempuan dan anak di daerah melalui mekanisme yang terstruktur.

Leave a Comment