Berita

Announced: Menteri Imipas Evaluasi Sistem Imigrasi Buntut Kasus Pemerasan Silmy Karim

Announced: Menteri Imipas Evaluasi Sistem Imigrasi Buntuk Kasus Silmy Karim Announced by Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, evaluasi

Desk Berita
Published Juni 8, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Announced: Menteri Imipas Evaluasi Sistem Imigrasi Buntuk Kasus Silmy Karim

Announced by Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan imigrasi di Kementerian Imipas dilakukan setelah kasus pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim terungkap. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) serta meningkatkan transparansi di lingkungan kementerian. Kasus korupsi yang mencapai total dugaan sekitar Rp 145,5 miliar ini menjadi perhatian publik, dengan beberapa petugas dugaan korupsi diduga menyalurkan dana secara rutin sejak menjabat.

Announced dalam pernyataannya, Agus menyatakan evaluasi akan mencakup seluruh level pengelolaan pelayanan di kantor wilayah, dengan petugas diberikan tugas khusus untuk memantau setiap proses. “Kami akan turunkan evaluasi ke penyelenggaraan pelayanan di tingkat kantor wilayah. Jadi, setiap kanwil nanti akan melibatkan petugas untuk mengawasi seluruh tahapan di kantor imigrasi setempat,” ujar Agus di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aduan dari biro jasa dan sponsor yang terlibat dalam pengurusan izin tinggal.

Announced bahwa evaluasi ini bukan hanya sekadar audit, tetapi juga mencakup peninjauan ulang terhadap struktur organisasi dan kinerja pegawai negeri sipil (ASN) di Kementerian Imipas. Agus menekankan pentingnya integritas para pejabat dalam melayani masyarakat. “Kami akan lakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah diterapkan. ASN yang berintegritas tetap dibutuhkan,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa berbagai keluhan tentang penyimpangan di lapangan telah diterima, baik dari warga negara Indonesia maupun asing.

Announced pada kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan rencana pembentukan hotline khusus sebagai saluran pengaduan. “Kita telah siapkan saluran komplain jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Agus. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem keimigrasian. Kementerian Imipas juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses hukum kasus pemerasan bisa berjalan lebih cepat.

Kasus Pemerasan Silmy Karim

Announced bahwa Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan selama periode jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi dari 2023 hingga 2024. Ia diduga menerima setoran dana besar per minggu, yang berasal dari biro jasa dan sponsor. KPK memperkirakan total dugaan korupsi mencapai sekitar Rp 145,5 miliar, dengan setoran rata-rata Rp 100 juta per minggu. Kasus ini mencuat setelah aduan dari pihak terkait, yang memicu tindakan investigasi dari lembaga anti korupsi.

Announced penyelidikan terhadap kasus pemerasan ini memperlihatkan kelemahan dalam pengawasan internal. Silmy Karim, yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak 2023, diduga menjadi pusat koordinasi dalam pengalihan dana dari berbagai pihak. Selain itu, kasus ini menyoroti dampak korupsi terhadap efisiensi layanan imigrasi, terutama dalam proses pengurusan izin tinggal yang dianggap memakan waktu lebih lama. Pihak KPK juga menyebutkan adanya indikasi pengaruh politik dalam pengambilan keputusan terkait pembebasan dana.

Daftar Tersangka dan Peran Mereka

Announced dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat di tingkat kementerian dan kantor wilayah. Berikut nama-nama yang menjadi tersangka:

  1. Silmy Karim (SK), mantan Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Ditjen Imigrasi
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Izin Tinggal
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal

Announced dalam kesempatan yang sama, Agus menyebutkan bahwa evaluasi ini tidak hanya fokus pada proses administrasi, tetapi juga untuk mencegah praktik korupsi di masa depan. “Kami akan evaluasi sistem agar lebih mencegah kesalahan, termasuk di tingkat kecamatan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa revisi terhadap kebijakan keimigrasian akan dilakukan jika ditemukan celah yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Evaluasi ini diharapkan bisa memperkuat mekanisme pemeriksaan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Leave a Comment