Kontainer Disita KPK dalam Kasus Bea Cukai dan Terafiliasi PT Blueray
Kontainer Disita KPK dari Kasus Bea Cukai – KPK mengungkapkan penyitaan kontainer dari kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan isian spare part kendaraan yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray. Informasi ini diungkapkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2026).
Proses Penyitaan dan Pemeriksaan
Kontainer tersebut telah tertahan selama 30 hari di Pelabuhan Tanjung Mas, Jawa Tengah. Budi menjelaskan bahwa KPK akan menyelidiki lebih lanjut alasan kontainer tidak segera dikeluarkan dari pelabuhan dalam waktu sebulan. Pemeriksaan mencakup proses clearances dan izin yang diberikan oleh DJBC, dengan fokus pada mekanisme pengelolaan barang impor.
Menurut Budi, spare part kendaraan dalam kontainer merupakan barang yang tergolong dilarang atau dibatasi dalam kegiatan impor. Barang tersebut diduga dikirimkan melalui jalur yang tidak transparan, mengingat perusahaan terafiliasi dengan PT Blueray juga terlibat dalam kegiatan importasi. "Kontainer ini berisi spare part kendaraan, yang masuk dalam kategori lartas atau dilarang," tambahnya.
Kasus Korupsi dan Dugaan Keterlibatan PT Blueray
Penyitaan kontainer menjadi bagian dari operasi penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi penggunaan kebijakan importasi di DJBC. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka setelah menangkap tangan pejabat yang terlibat dalam pemberian suap. Sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan logam mulia, telah disita dalam total Rp 40,5 miliar.
Kontainer yang disita juga menjadi bukti tambahan mengenai keterlibatan PT Blueray dalam praktik korupsi. Budi mengungkap bahwa penyidik sedang menelusuri identitas importir yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perusahaan tersebut. "Pemilik kontainer ini kemungkinan besar merupakan bagian dari grup PT Blueray, yang memiliki beberapa cabang dan berperan sebagai forwarder serta importir," terang Budi.
KPK sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan afiliasi yang dimaksud dan proses penggunaan barang dalam kegiatan impor. Penyidik juga mengecek apakah ada ketidaksesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di DJBC. "Kami akan memeriksa apakah mekanisme pemberian izin serta clearances dilakukan secara transparan," jelas Budi.
Kontainer Disita Saat Operasi Penggeledahan di Semarang
Kontainer tersebut disita selama operasi penggeledahan yang dilakukan KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada 11-12 Mei 2026. Penyitaan ini dilakukan setelah pihak penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap rumah Heri Sutiyono, alias Heri "Black", seorang pengusaha yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kontainer yang disita mengandung barang bukti yang berpotensi mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan impor. Pihak KPK juga sedang mengidentifikasi pihak-pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, termasuk tiga orang dari PT Blueray Cargo yang telah menjalani persidangan. Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dan fasilitas lain untuk mempercepat proses impor.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan tindak pidana melibatkan pejabat DJBC dan perusahaan-perusahaan terafiliasi. Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Penyitaan kontainer menjadi bukti konkret bahwa proses pengurusan impor bisa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Kasus ini menunjukkan upaya KPK untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan kebijakan impor. Penyitaan kontainer dan barang bukti lainnya diharapkan dapat memperkuat kasus yang telah ditetapkan serta memperjelas hubungan antara perusahaan dan pejabat DJBC. Dengan adanya bukti fisik, proses penyelidikan dan penuntutan bisa dilakukan lebih efektif.
Dalam rangka menegakkan hukum, KPK terus memperluas investigasi untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi diperiksa. Penyitaan kontainer dan barang bukti lainnya menjadi bagian dari strategi KPK dalam mengungkap korupsi di sektor impor. Proses ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap SOP Bea Cukai dalam menjamin keadilan dalam perdagangan internasional.