Polisi Tetap Proses Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor Tanpa RJ
Solving Problems – Dalam upaya Solving Problems, polisi tetap melanjutkan penyelidikan kasus kematian bocah berusia 9 tahun yang tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Meskipun ayah korban, Solehudin, mengajukan permohonan pencabutan laporan setelah memaafkan kelalaian pemilik anjing, pihak penyidik menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Peristiwa tersebut menggambarkan upaya Solving Problems melalui proses hukum yang berjalan secara formal.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor Menjelaskan Alasan Tidak Ada RJ
“Permohonan RJ yang diajukan oleh Solehudin dan pelaku belum bisa kami akomodir karena pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa RJ dikecualikan untuk tindak pidana yang menyebabkan kematian,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Minggu (21/6/2026).
Menurut Silfi, keputusan untuk tidak menggunakan RJ berasal dari ketentuan hukum yang menetapkan bahwa kasus kematian harus ditangani dengan proses penuntutan pidana. Hal ini menunjukkan bagaimana Solving Problems dalam sistem hukum Indonesia memprioritaskan keadilan terhadap korban, terlepas dari usaha penyelesaian masalah secara out-of-court.
Detail Peristiwa dan Respons Keluarga
Peristiwa tragis ini terjadi saat bocah dan temannya sedang memancing di daerah Jasinga, Bogor. Anjing yang digunakan untuk memancing terlalu ganas, sehingga melukai bocah dan menyebabkan kematian. Setelah kejadian, Solehudin mengaku telah memaafkan pemilik anjing dan mengirimkan surat pencabutan laporan.
“Saya bapak korban, intinya saya sudah sadar dan memaafkan pihak pelaku atas kejadian kemarin. Anak saya sudah pergi, jadi saya berharap masalah ini segera selesai,” tambah Solehudin kepada wartawan, Jumat (19/6).
Permintaan pencabutan laporan menunjukkan upaya Solving Problems yang dilakukan oleh keluarga, namun tetap tidak mengubah proses penyelidikan. Polisi menyatakan bahwa RJ hanya cocok untuk kasus yang tidak menyebabkan korban meninggal, seperti pelanggaran kecil atau konflik antar warga.
Kasus Berada dalam Tahap Penyusunan Berkas
Kasus ini kini berada dalam tahap penyusunan berkas, dengan tersangka Y masih ditahan di Polres Bogor. Penyidik sedang memperbaiki dokumen untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Proses ini memperlihatkan bagaimana Solving Problems dalam konteks hukum pidana tetap berjalan meskipun ada usaha penyelesaian masalah secara luar kamar pengadilan.
“Kami sedang menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Hal ini merupakan bagian dari Solving Problems melalui jalur hukum yang ketat,” jelas Silfi.
Penyidik juga menjelaskan bahwa aplikasi RJ memerlukan persetujuan dari korban dan pelaku, serta tidak terdapat kerugian yang parah. Dalam kasus ini, karena korban meninggal, RJ tidak mungkin diterapkan. Ini menjadi contoh bagaimana Solving Problems dalam hukum bisa berbeda antara kasus luka ringan dan kematian.
Kebijakan Hukum dan Peran RJ dalam Kasus Kecelakaan
Restorative Justice (RJ) adalah mekanisme penyelesaian masalah yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui komunikasi dan kompensasi. RJ sering digunakan dalam kasus kecil seperti pelanggaran keamanan atau konflik sengketa tanah. Namun, dalam kasus kematian, sistem hukum mengharuskan proses penuntutan yang lebih ketat untuk memastikan keadilan terhadap keluarga korban.
“RJ cocok untuk kasus yang tidak menyebabkan kematian, seperti kecelakaan ringan atau perbuatan melawan hukum yang tidak fatal. Dalam kasus ini, kita harus menyelesaikan masalah melalui penuntutan yang menyeluruh,” tambah Silfi.
Terlepas dari upaya memaafkan, keputusan polisi untuk tetap melanjutkan kasus menunjukkan pentingnya Solving Problems melalui jalur hukum yang memenuhi syarat keadilan. Hal ini juga memperlihatkan bagaimana sistem hukum Indonesia mengimbangi antara kebijakan kompromi dan perlindungan hukum terhadap korban.
Impak dan Pemikiran Publik
Kasus ini memicu perbincangan di masyarakat mengenai efektivitas RJ dalam menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak. Beberapa pihak memandang bahwa penggunaan RJ dapat mengurangi tekanan psikologis korban, sementara lain menilai bahwa RJ tidak cukup dalam kasus yang mengakibatkan nyawa.
“Saya berharap ada solusi yang lebih manusiawi, tetapi dalam hal ini, kita harus menyelesaikan masalah dengan cara hukum,” ujar salah satu warga setempat.
Dengan menggabungkan prinsip Solving Problems dan keadilan hukum, polisi berharap kasus ini dapat menjadi referensi dalam penerapan RJ di masa depan. Meski saat ini belum diterapkan, diskusi terus berlangsung untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dalam berbagai skenario kasus.
