Berita

Official Announcement: 4 Fakta Tentang Frans 168 Kali Kirim Uang Hasil Narkoba ke Fredy Pratama

Official Announcement: Frans Kirim Uang Narkoba 168 Kali ke Fredy Pratama Official Announcement resmi diumumkan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri terkait

Desk Berita
Published Juni 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Official Announcement: Frans Kirim Uang Narkoba 168 Kali ke Fredy Pratama

Official Announcement resmi diumumkan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri terkait penangkapan Frans Antony, yang dikenal sebagai salah satu anggota jaringan Fredy Pratama, terkait pengiriman dana hasil penjualan narkotika. Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Histori Pengiriman Uang Selama 7 Tahun

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, kasus ini mengungkap bahwa Frans Antony secara rutin mengirimkan uang ke Fredy Pratama selama tujuh tahun, sejak 2017 hingga 2023. Aktivitas ini dilakukan secara teratur, dengan frekuensi dua hingga tiga kali setiap bulan. Total jumlah pengiriman mencapai 168 kali, menunjukkan skala kegiatan yang besar.

“Aktivitas pengangkutan uang hasil kejahatan narkotika oleh Frans Antony telah berlangsung selama tujuh tahun, dari 2017 hingga 2023,” terang Eko, Sabtu (20/6/2026).

Menurut laporan, transaksi ini dimulai dengan penyelundupan barang haram dari Indonesia ke Thailand, kemudian uang hasil penjualan dikumpulkan dan diproses melalui sistem pertukaran mata uang asing untuk disembunyikan. Langkah ini mencerminkan upaya menyamarkan sumber dana ilegal.

Nilai Transfer yang Signifikan

Setiap pengiriman uang oleh Frans Antony memiliki nominal minimal Rp 1 miliar. Angka ini cukup besar, terutama jika dibandingkan dengan transaksi biasa. Official Announcement mengungkap bahwa total dana yang terlibat dalam kasus ini mencapai nilai yang sangat tinggi.

“Nilai minimal setiap pengangkutan uang hasil penjualan narkotika adalah Rp 1 miliar,” tambah Eko.

Metode yang digunakan melibatkan konversi rupiah ke dolar Singapura (SGD) melalui penyedia pertukaran uang di Indonesia. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut ke Thailand, tempat Fredy Pratama beroperasi. Proses ini dianggap sebagai bentuk pencucian uang yang canggih.

Modus Penyamarkan Dana Ilegal

Frans Antony memanfaatkan sistem konversi mata uang sebagai cara untuk menyembunyikan asal dana haram. Menurut Eko, uang hasil penjualan narkotika dipisahkan menjadi pecahan SGD 1.000 sebelum dikirim. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pemeriksaan dan menutupi keberadaan dana ilegal.

“Modus utama yang digunakan adalah menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan SGD 1.000, melalui penyedia pertukaran uang di Indonesia. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut langsung oleh Frans Antony,” terang Eko.

Tindakan ini dirancang untuk memecah dan menyamarkan sumber dana yang tidak sah sebelum dialihkan ke luar negeri. Polri menyatakan bahwa Frans berperan sebagai bendahara utama dalam operasi penyelundupan narkoba ini.

Penerimaan Dana dari Kosnadi

Dalam Official Announcement, terungkap bahwa Frans menerima dana dari anggota jaringan Fredy Pratama, salah satunya adalah Kosnadi Irwan, yang diberi nama panggilan Uncle. Dana diterima dua kali, masing-masing pada November 2019 dan Agustus 2020.

“Frans Antony terbukti menerima setoran uang tunai hasil penjualan narkotika dari Kosnadi Irwan alias Uncle,” ungkap Eko, Jumat (19/6).

Total setoran mencapai SGD 1,2 juta. Penyerahan pertama senilai USD 400 ribu, sedangkan penyerahan kedua mencapai USD 800 ribu. Fakta ini menunjukkan peran kritis Frans dalam distribusi dana ilegal.

Penangkapan di Kuala Lumpur

Frans Antony ditahan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (17/6) sebagai bagian dari Official Announcement penyelidikan. Tim Polri segera bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk menangani proses pemulangan.

“DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia,” kata Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam keterangan, Sabtu (20/6).

Frans diduga terlibat dalam pengelolaan dan pengangkutan dana dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Proses ini dikenal sebagai pencucian uang, yang bertujuan menghalaukan dana hasil kejahatan dari mata uang lokal ke luar negeri.

Official Announcement ini menjadi penegas bahwa pihak kepolisian terus memperluas investigasi dan mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang melibatkan banyak pelaku. Kasus ini juga menggambarkan cara-cara modern para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dana ilegal dari pemerintah.

Leave a Comment