Berita

Bareskrim Ungkap Hotel di Jakbar Jadi Sarang Narkoba – 14 Orang Ditangkap

arang Narkoba, 14 Orang Ditangkap Bareskrim Ungkap Hotel di Jakbar Jadi - Bareskrim mengungkap penggunaan hotel di Jakarta Barat sebagai pusat perdagangan

Desk Berita
Published Mei 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Bareskrim Ungkap Hotel di Jakbar Jadi Sarang Narkoba, 14 Orang Ditangkap

Bareskrim Ungkap Hotel di Jakbar Jadi – Bareskrim mengungkap penggunaan hotel di Jakarta Barat sebagai pusat perdagangan narkoba, khususnya ekstasi dan vape etomidate. Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 14 individu terlibat dalam jaringan penyuplai narkoba, sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan ini menunjukkan bahwa tempat hiburan malam di sekitar Jalan Aranda Nomor 1, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar, telah menjadi basis distribusi narkoba yang cukup aktif.

Operasi Berhasil Bongkar Jaringan

Operasi pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung pada hari Jumat, 6 Maret 2026. Informasi awal tentang aktivitas penggunaan narkoba di hotel Jakbar diperoleh oleh tim investigasi Bareskrim, yang kemudian bekerja sama dengan Satgas NIC untuk melacak dan menangkap pelaku. Berdasarkan laporan yang diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, aktivitas ini berlangsung secara rutin di sejumlah ruangan hotel yang digunakan sebagai tempat transaksi.

Dalam penyelidikan, Tim gabungan menemukan bahwa narkoba disebarkan melalui jalur yang terorganisir. Kombes Handik Zusen, kepala tim investigasi, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai setelah adanya pengintaian terhadap kegiatan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakbar. Koordinasi yang intens antara Bareskrim dan Satgas NIC membantu mengungkap identitas pelaku, termasuk peran tokoh yang menjadi penghubung antara supplier dan pengguna narkoba.

Barang Bukti dan Aktivitas di Hotel

Pada tengah malam, polisi melakukan transaksi rahasia di B Fashion Hotel untuk mengumpulkan bukti konkret. Mereka membeli 5 butir ekstasi dan 5 buah vape etomidate melalui koordinator perempuan yang dikenal sebagai Mami Dania atau Tania. Dalam proses itu, tim menyita barang-barang bukti yang menjadi alat distribusi narkoba.

Pada hari Jumat, 8 Mei 2026, tim investigasi Bareskrim melakukan operasi di B Fashion Hotel dengan hasil menemukan 5 pengunjung yang terlibat. Selain ekstasi, mereka juga menyita 6 unit vape etomidate dari ruangan B-02, yang merupakan lokasi utama aktivitas narkoba. Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa hotel di Jakbar digunakan secara intens untuk distribusi gelap.

Penggeledahan yang dilakukan di ruangan lain di hotel mengungkapkan bahwa vape etomidate diperoleh dari seseorang berinisial ET, yang mengakui menerima barang tersebut dari waiter hotel. Proses ini menunjukkan adanya kerja sama antara pihak dalam hotel dengan pelaku narkoba di luar lingkungan kerja mereka. Bareskrim mengungkap bahwa narkoba ini disebarkan melalui jaringan yang luas dan terstruktur.

Keterlibatan MC dan Kurir

Dalam penyelidikan lebih lanjut, TRE alias Devin, seorang MC, ditemukan sebagai salah satu pelaku utama. Ia mengakui menerima narkoba dari Siti Dahlia alias Vonny, yang kemudian ditangkap bersama suaminya CDR di Kemayoran. Vonny menjelaskan bahwa ia memerintahkan kurir Yance dan Rais untuk mengambil narkoba dari sumber tersembunyi di Jakarta Utara dan Pekanbaru.

Kepolisian juga menangkap AFH, yang mengakui menerima narkoba dari Irwansyah alias Jeje, seorang narapidana di Lapas Cipinang. Jeje disebut sebagai penyuplai utama yang menjual vape etomidate ke pengguna di B Fashion Hotel. Bareskrim mengembangkan kasus ini hingga menemukan hubungan antara Irwansyah dan Esgianto alias Anto, yang dikenal sebagai kurir besar.

Rantai Peredaran Narkoba Terungkap

Transaksi yang diungkapkan oleh Irwansyah menunjukkan bahwa narkoba akan diantar ke B Fashion Hotel dalam jumlah besar, yaitu 100 buah vape etomidate merek Yakuza. Anto ditangkap pada pukul 20.18 WIB di Jalan Otista Raya, Sasak Tinggi, Ciputat, Tangerang Selatan, dengan barang bukti tersebut. AFH, sebagai salah satu pelaku, telah memesan narkoba dari Irwansyah sebanyak 14 kali, menunjukkan intensitas penggunaan hotel sebagai tempat penyimpanan dan distribusi.

Bareskrim mengungkap bahwa jaringan ini terdiri dari beberapa lapisan, mulai dari penyedia narkoba di luar kota hingga kurir dan pengguna di wilayah Jakbar. Tiga DPO yang masih buron adalah Yance, Rais, dan Sam, yang bertindak sebagai penghubung antara supplier dan pengguna. Dengan menangkap 14 orang, pihak berwenang berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba tersebut.

Operasi ini menjadi contoh nyata bagaimana tempat hiburan malam bisa menjadi sarang narkoba yang tersembunyi. Bareskrim mengungkap bahwa hotel di Jakbar digunakan sebagai pusat kegiatan penyalahgunaan narkoba, dengan sistem transaksi yang dirahasiakan. Penangkapan ini juga menegaskan komitmen Polri untuk menekan penyalahgunaan narkoba di lingkungan publik.

Leave a Comment