Berita

Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi di MK – Ini Alasannya

Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi di MK, Penyebabnya Jelas Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi - Kebijakan kuota internet hangus yang terus

Desk Berita
Published Juni 17, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi di MK, Penyebabnya Jelas

Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi – Kebijakan kuota internet hangus yang terus memicu perdebatan kembali menjadi sorotan setelah gugatan uji materi yang diajukan oleh para pemohon kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan nomor 165/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kandas karena pemohon tidak memenuhi persyaratan formal. Gugatan ini, yang menargetkan Pasal 71 Undang-Undang Cipta Kerja 2023, menjadi bagian dari serangkaian upaya untuk menantang kebijakan pemerintah yang dianggap menguntungkan perusahaan internet dan merugikan masyarakat.

Latar Belakang Gugatan Kuota Internet Hangus

Pasal 71 UU Cipta Kerja 2023 telah menjadi pusat perhatian karena mengatur mekanisme kuota internet yang dianggap memperumit akses layanan digital bagi masyarakat. Pemohon gugatan kuota internet hangus kandas, seperti Gita Putri dan rekan-rekannya, mengklaim bahwa kebijakan ini menyebabkan ketidakadilan dalam penggunaan data internet, terutama bagi pengguna yang terkena ‘kuota hangus’ atau batas data yang tidak bisa dikembalikan setelah mencapai batas tertentu. Dalam konteks ini, gugatan kuota internet hangus kandas menjadi instrumen untuk meminta MK meninjau kelayakan pasal tersebut.

“Gugatan kuota internet hangus kandas tidak mampu membuktikan bahwa Pasal 71 UU Cipta Kerja 2023 mengandung ketidaksesuaian dengan konstitusi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam pertimbangan putusan. Ia menekankan bahwa pemohon gagal menyajikan bukti yang memadai, termasuk dokumen pendukung yang menunjukkan dampak nyata dari kebijakan ini pada masyarakat.

Dalam konteks gugatan kuota internet hangus kandas, MK juga memberikan penjelasan bahwa proses pemeriksaan gugatan bergantung pada kejelasan dokumen. Salah satu alasan utama penolakan ini adalah karena pemohon tidak melengkapi tanda tangan dalam dokumen awal, sehingga hakim hanya bisa meninjau pokok gugatan berdasarkan versi pertama. Hal ini memicu perdebatan mengenai kehati-hatian MK dalam memproses gugatan yang terkesan kurang komprehensif.

Pertimbangan MK dalam Menolak Gugatan Kuota Internet Hangus

Menurut catatan detikcom, MK sebelumnya telah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Rachmad Rofik pada Januari hingga Maret 2026. Saat itu, gugatan kuota internet hangus kandas dibatalkan karena pemohon tidak membubuhkan meterai pada dokumen yang diserahkan. Kebijakan kuota internet hangus kandas kembali menjadi isu utama dalam putusan terbaru, menunjukkan bahwa MK menganggap masalah ini tetap tidak cukup didukung oleh bukti yang jelas.

“Pemohon harus menunjukkan bahwa kebijakan kuota internet hangus kandas mengakibatkan ketidakadilan yang signifikan,” tegas Saldi Isra dalam pertimbangan hukum. Ia menambahkan bahwa MK tidak memiliki dasar hukum untuk memperluas pemeriksaan ke masalah yang belum disebutkan dalam permohonan awal.

Dalam konteks gugatan kuota internet hangus kandas, MK juga menyoroti ketidaksempurnaan prosedur pemohon. Hakim menilai bahwa perbaikan permohonan yang diajukan melewati tenggat waktu, sehingga MK tidak bisa menerima dokumen tambahan yang mengubah fokus gugatan. Hal ini mengisyaratkan bahwa kebijakan kuota internet hangus kandas terus dianggap kurang memiliki landasan yang kuat secara hukum.

Terlepas dari penolakan gugatan kuota internet hangus kandas, pihak pemohon berharap adanya revisi dalam kebijakan tersebut. Kebijakan ini dianggap berpotensi memperparah ketimpangan akses internet, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah dan rendah. Namun, MK menilai bahwa gugatan kuota internet hangus kandas belum mampu mengungkapkan kelemahan Pasal 71 secara spesifik. Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut tanpa memperluas pemeriksaan.

Leave a Comment