Maluku Utara Raih Opini WTP dari BPK RI Setelah Tiga Tahun Berjuang
3 Tahun WDP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara untuk tahun anggaran 2025. Laporan keuangan tersebut dinilai memenuhi standar akuntansi pemerintahan, serta kompeten dalam penyajian dan pemeriksaan.
Pencapaian Setelah Tiga Tahun Proses Perbaikan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini menjadi hasil akhir dari upaya Pemprov Maluku Utara yang telah berlangsung selama tiga tahun. Sebelumnya, provinsi ini hanya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam tiga periode berturut-turut. Pencapaian ini mendapat sambutan antusias dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Sherly dalam keterangannya.
Menurut Sherly, hasil pemeriksaan ini juga akan dimanfaatkan secara optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Selain itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Dalam wawancara terpisah, Staf Ahli BPK RI Bernardus Dwita Pradana memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemprov Maluku Utara. Menurutnya, laporan keuangan yang disusun memiliki kualitas tinggi dan memenuhi syarat.
Dwita menjelaskan bahwa BPK RI memberikan total 2.546 rekomendasi kepada provinsi tersebut. Sebanyak 1.778 rekomendasi atau 69,84 persen telah berhasil diselesaikan. “Pemprov Malut mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan, dan efektifitas pengendalian intern,” kata Dwita dalam pernyataannya.
Sherly Laos menambahkan bahwa hari ini menjadi momen penting untuk bersama-sama memperbaiki sistem. “Kita tidak lagi mencari siapa yang salah atau benar, tetapi fokus pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
