Polisi Bongkar Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar – 60 Orang Diamankan
Polisi Bongkar Judi Berkedok Timezone di Jakut – Polisi Bongkar Judi Berkedok Timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik perjudian yang tersembunyi di bawah nama tempat hiburan anak-anak, yakni Timezone. Operasi ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan menangkap 60 orang pelaku, termasuk pemain dan penjaga taruhan. Kegiatan ini menjadi sorotan karena menggabungkan kesenangan anak-anak dengan sistem taruhan yang menguntungkan para pelaku.
Tindakan Operasi dan Pemangkasan Modus Perjudian
Operasi penyergapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, dengan pihak berwenang menargetkan dua lokasi utama di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa penangkapan ini diinisiasi oleh Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, yang memantau aktivitas mencurigakan di dalam gedung Timezone. Modus perjudian ini mengeksploitasi pengunjung anak-anak sebagai penghalang mata, sementara para pelaku menggunakan permainan sebagai alat untuk menarik koin taruhan.
“Subdit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di dua tempat di sekitar Jakarta, dengan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam konferensi persnya, Sabtu (13/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan beberapa alat taruhan yang tidak terlihat jelas. Modus perjudian ini memanfaatkan permainan seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, ikan, naga, dan slot sebagai bentuk pengalihan dari taruhan yang sebenarnya. Proses ini dimulai dengan penerimaan uang tunai atau transfer dari pemain, yang kemudian diubah menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk menukar koin yang bisa dipakai bermain di mesin taruhan. Setelah selesai bermain, koin bisa dikembalikan menjadi emas atau uang tunai secara transfer.
Detail Lokasi dan Barang Bukti yang Disita
Operasi terjadi di dua lokasi utama, yaitu Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari kedua tempat tersebut, petugas menyita total 134 unit mesin taruhan, dengan 76 unit ditemukan di Timezone dan 58 unit di Sky Timezone. Selain itu, barang bukti lain seperti uang tunai, voucher, dan dokumen perusahaan juga disita untuk memperkuat investigasi. Polisi mengungkapkan bahwa sistem ini dirancang agar taruhan tidak terdeteksi dengan mudah oleh pengawas.
“Modus perjudian ini memanfaatkan permainan seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, ikan, naga, serta slot,” tambah Abdul Rahim.
Menurut informasi yang didapat, para pelaku mengatur permainan dengan sistem yang tersembunyi. Mereka menyetorkan uang tunai atau transfer ke mesin taruhan, lalu memperoleh voucher yang bisa digunakan untuk bermain. Setelah proses bermain selesai, koin yang diperoleh bisa ditukar kembali menjadi uang tunai atau emas melalui transfer. Metode ini memungkinkan para pelaku menghindari pengawasan langsung, karena aktivitas taruhan dianggap sebagai bagian dari hiburan yang tidak melanggar aturan.
Hasil operasi ini menunjukkan bahwa Timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat menjadi sarana yang strategis untuk menjalankan kegiatan perjudian. Banyak orang tua mengeluhkan kebiasaan anak-anaknya menghabiskan uang di tempat hiburan tersebut, tetapi mereka tidak mengetahui bahwa taruhan juga terjadi di sana. Polisi mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung beberapa bulan dan menarik ribuan pemain setiap harinya.
Analisis dan Tindak Lanjut Penyelidikan
Para pelaku yang diamankan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasubdit Jatanras Abdul Rahim menjelaskan bahwa barang bukti dan orang yang ditangkap tengah dianalisis secara intensif untuk mengungkap lebih banyak detail. Dalam penyelidikan ini, polisi juga memeriksa catatan keuangan dan rekaman transaksi taruhan guna menelusuri jaringan pelaku.
Dalam pernyataannya, Abdul Rahim menegaskan bahwa perjudian berkedok hiburan anak-anak ini merupakan bentuk kejahatan yang cukup modern. “Polisi terus meningkatkan penindakan terhadap kegiatan taruhan ilegal yang mengatasnamakan tempat hiburan,” ujarnya. Tindakan ini diharapkan bisa mengurangi praktik perjudian di sekitar wilayah Jakarta, khususnya di area yang sering dikunjungi keluarga.
Sejumlah warga mengapresiasi upaya polisi mengungkap kegiatan ini. “Saya bersyukur karena akhirnya ada tindakan dari pihak berwenang,” kata salah satu warga Penjaringan. Di sisi lain, para pelaku perjudian dianggap mengambil keuntungan dari lingkungan yang ramai dan sistem pembayaran yang terintegrasi. Dengan 60 orang yang diamankan, operasi ini menjadi salah satu yang paling besar dalam sejarah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus taruhan.
