Berita

Key Discussion: Revisi UU Disahkan, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Anggota Polri

Anggota Key Discussion: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat

Desk Berita
Published Juni 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Revisi UU Polri Disahkan, Disabilitas Bisa Ikut Jadi Anggota

Key Discussion: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2025-2026. Revisi ini menjadi langkah penting untuk membuka akses penyandang disabilitas menjadi bagian dari anggota Polri, selama memenuhi syarat kompetensi yang ditentukan. Perubahan ini diharapkan memperluas peluang kerja dan peran masyarakat difabel dalam sistem keamanan nasional, sekaligus mencerminkan keadilan sosial.

Perubahan di Pasal 21: Kemudahan untuk Disabilitas

Revisi UU Polri yang disahkan menambahkan ketentuan baru pada Pasal 21 ayat 2, yang secara spesifik memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Hal ini dibenarkan melalui kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan individu, bukan hanya fisiknya. Menurut detikcom, peraturan ini memungkinkan calon anggota yang memenuhi standar kompetensi, terlepas dari kondisi disabilitasnya.

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan sosial yang mumpuni untuk menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Revisi ini menunjukkan Key Discussion tentang inklusivitas dalam pembentukan kekuatan keamanan,”

Konsep Penyandang Disabilitas dalam Syarat Penerimaan Anggota

Menurut RUU Polri yang disahkan, penyandang disabilitas tetap dapat diangkat sebagai anggota Polri selama memenuhi kriteria kemampuan yang sesuai. Syarat-syarat ini mencakup aspek seperti keahlian teknis, daya tahan mental, dan kemampuan berinteraksi dalam lingkungan kerja yang dinamis. Detail pembinaan dan persyaratan tambahan juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PKRRI) yang akan dikeluarkan setelah revisi ini mulai berlaku.

Key Discussion seputar inklusi disabilitas dalam Polri juga mencakup perubahan dalam proses seleksi. Dengan adanya revisi ini, calon anggota disabilitas dapat mengajukan diri melalui jalur yang lebih fleksibel, seperti adaptasi dalam ujian keterampilan atau penggunaan alat bantu. Kebijakan ini tidak hanya menunjukkan Key Discussion tentang kesetaraan, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat difabel dalam berbagai sektor.

Proses Pengesahan dan Penyokong Kebijakan

Rapat paripurna diadakan di Ruang Nusantara II Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6). Keputusan tersebut diambil dalam agenda tingkat II, dengan partisipasi perwakilan pemerintah dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat, sementara Wakil Ketua lainnya seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati turut serta dalam proses diskusi.

Dalam sesi, Dasco mengajukan pertanyaan untuk menyetujui RUU menjadi UU. Setelah mendapatkan laporan hasil rapat tingkat I dari Ketua Komisi III Habiburokhman, rapat resmi menyetujui perubahan. Keputusan ini ditandai dengan pengetukan palu, menandakan bahwa Key Discussion mengenai akses penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri telah terlaksana.

Respon dari Masyarakat dan Pihak Terkait

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Para penyandang disabilitas mengapresiasi adanya akses baru untuk berpartisipasi dalam profesi kepolisian. Menurut aktivis disabilitas, ini adalah langkah penting dalam memperkuat Key Discussion tentang kesetaraan dan peluang kerja bagi kelompok yang selama ini dianggap kurang diakui.

Di sisi lain, beberapa pihak menganggap bahwa revisi ini memerlukan penyesuaian lebih lanjut dalam pelatihan dan fasilitas. Misalnya, adanya modifikasi untuk membantu anggota disabilitas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong Key Discussion dalam pembentukan kebijakan inklusif yang mencakup lebih dari sekadar keanggotaan Polri, seperti aksesibilitas di lingkungan kerja dan pelatihan khusus.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Masa Depan

Setelah disahkan, revisi UU Polri akan mulai berlaku dalam waktu dekat. Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera merancang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PKRRI) untuk mengatur detail pengangkatan penyandang disabilitas. Harapan besar ditempatkan pada revisi ini sebagai pengakuan bahwa Key Discussion tentang inklusivitas tidak hanya sekadar retorika, tetapi juga kebijakan nyata.

Key Discussion ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kemajuan inklusi disabilitas di berbagai institusi publik. Dengan adanya regulasi baru, Polri diharapkan menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah dan mendorong Key Discussion tentang partisipasi aktif penyandang disabilitas di bidang keamanan nasional. Dukungan dari masyarakat dan pemerintah akan menjadi kunci sukses dalam penerapan kebijakan ini secara efektif.

Leave a Comment