Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) resmi menghentikan tugas sejumlah pejabat yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, meskipun beberapa posisi diisi oleh pegawai yang dikenai tindakan nonaktif. Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan struktur agar tidak terjadi gangguan dalam proses pelayanan.
“Kami menghormati langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK. Dengan menonaktifkan pejabat tersangka, kami ingin memastikan kinerja layanan publik tetap terjaga. Pegawai yang sedang menjalani pemeriksaan diberhentikan sementara untuk fokus pada proses hukum, sekaligus menjaga kualitas pelayanan keimigrasian,” jelas Hendarsam dalam siaran pers terbaru.
Strategi Mengisi Kekosongan Jabatan
Ditjen Imigrasi mempercepat pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) sebagai pengganti pejabat yang sedang diperiksa KPK. Hendarsam menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghindari gangguan dalam pengambilan keputusan sehari-hari. Pihaknya menegaskan bahwa proses pengisian posisi ini berjalan transparan, dengan seleksi berdasarkan kompetensi dan kepercayaan publik.
“Kami telah menunjuk Plh untuk segera mengisi jabatan teknis yang sedang diperiksa. Proses ini dilakukan secara cepat agar tidak terjadi penghambatan dalam layanan publik, terutama di bidang keimigrasian,” ujar Hendarsam.
Perbaikan Sistem Pengawasan Internal
Sebagai upaya memperkuat kualitas layanan, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan sistem pengawasan internal yang lebih ketat. Hendarsam menambahkan bahwa semua prosedur harus dipastikan dijalankan secara jujur, transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menemukan potensi kelemahan dan mengatasinya.
“Sistem keimigrasian saat ini harus diawasi secara ketat. Setiap prosedur, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik, wajib dilaksanakan secara lurus dan patuh pada undang-undang,” tegas Hendarsam.
Persyaratan dan Prosedur Izin Tinggal
Penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) tetap berjalan normal meskipun beberapa pejabat sedang diperiksa KPK. Warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat akan langsung menerima ITAS elektronik (e-ITAS) setelah melewati pemeriksaan di kantor imigrasi. Proses ini memakan waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima dan foto diambil sesuai alamat tempat tinggal.
“Kami telah memastikan bahwa prosedur penerbitan ITAS tetap dijalankan secara akurat. Jika ada persetujuan dari Ditjen Imigrasi, durasinya mencapai lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja setelah foto selesai diambil,” tambah Hendarsam.
Kampanye Edukasi untuk Masyarakat
Ditjen Imigrasi meluncurkan kampanye edukasi publik untuk memberikan informasi lebih jelas mengenai prosedur pelayanan keimigrasian. Kampanye ini bertujuan meminimalkan risiko penyimpangan dan memastikan WNA serta penjamin memahami langkah-langkah resmi. Hendarsam mengimbau masyarakat melaporkan oknum yang melakukan praktik tidak jujur melalui saluran resmi.
“Jika terjadi keterlambatan yang tidak wajar atau ada upaya pemerasan, segera laporkan melalui pengaduan Ditjen Imigrasi dengan bukti kuat. Ini akan membantu kami menjamin pelayanan tetap optimal,” kata Hendarsam.
Hasil Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Barat
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, menahan delapan orang, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Silmy Karim juga pernah menjabat Dirjen Imigrasi sebelumnya. Dari daftar tersangka, ada beberapa nama yang dikenal sebagai pejabat teknis yang terlibat dalam proses penerbitan berbagai jenis izin tinggal.
“KPK menemukan indikasi korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal. Penonaktifan pejabat tersangka dilakukan secara terpadu dengan langkah pencegahan untuk memastikan transparansi dan keandalan layanan keimigrasian,” papar Hendarsam.
