Berita

Key Strategy: KPK Sebut Ada Tarif ‘Mempercepat’ Izin Tinggal WNA di Kasus Pemerasan Silmy

KPK Ungkap Tarif Ekstra untuk Mempercepat Izin Tinggal WNA dalam Kasus Silmy Key Strategy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

KPK Ungkap Tarif Ekstra untuk Mempercepat Izin Tinggal WNA dalam Kasus Silmy

Key Strategy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan tambahan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pertukangan (Kemimigrasi) selama 2022-2026. Pemerasan ini menyeret mantan Wakil Menteri Silmy Karim (SK) sebagai pihak yang diduga menerima jatah dari WNA melalui jalur penjaminan. KPK menyatakan adanya tarif khusus yang diberlakukan untuk mempercepat pengurusan dokumen, meski aturan sebelumnya mengatur waktu maksimal tiga hingga tujuh hari.

“Tarif tambahan ini berlaku hingga ke tingkat pusat, bukan hanya di kantor imigrasi daerah. Dengan membayar biaya ekstra, WNA bisa mempercepat proses izin tinggal. Ini mencerminkan Key Strategy KPK dalam mengungkap praktik korupsi di sektor pemerintahan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Proses pengurusan izin tinggal, baik awal, perpanjangan, alih status, atau pengajuan kembali, memerlukan penjaminan dari pihak berwenang. KPK menemukan bahwa dalam beberapa kasus, WNA diwajibkan membayar tarif tambahan sebagai imbalan untuk kelancaran izin tinggal. Tarif tersebut bisa berbeda, tergantung pada kecepatan proses yang diinginkan dan kerja sama yang terjalin dengan instansi terkait.

Strategi Pemerasan dalam Tahap Penjaminan

Menurut KPK, Silmy Karim dan timnya melakukan upaya pemerasan pada tahap penjaminan izin tinggal, yang sebelumnya dijalankan secara daring. Meski proses ini sudah digital, ada beberapa WNA yang memilih jalur tradisional untuk mempercepat pengurusan. Hal ini menciptakan kesempatan bagi pihak berwenang untuk menetapkan tarif ekstra.

“Terdapat pihak imigrasi yang mempercepat izin tinggal WNA dengan tarif tambahan. Jadi, Key Strategy dalam kasus ini adalah mengidentifikasi bagaimana tarif ekstra diterapkan di setiap tahapan, termasuk permohonan awal dan perpanjangan,” terang Setyo Budiyanto.

KPK menambahkan bahwa pemerasan ini bukan hanya terjadi di kantor daerah, tetapi juga mencapai level pusat. WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal lebih cepat diwajibkan memberikan “jatah” berupa dana tambahan kepada penjamin. Tarif ini bisa mencapai ratusan juta per pekan, tergantung pada intensitas permintaan.

Analisis Biaya Tambahan di Berbagai Tahapan

Setyo menjelaskan bahwa biaya tambahan dikenakan dalam berbagai tahapan pengurusan izin tinggal, seperti permohonan awal, perpanjangan, pengajuan alih status, atau pembuatan domisili baru. Pungutan ini menjadi Key Strategy KPK dalam mengungkap bagaimana korupsi menyeluruh di sektor imigrasi, bukan hanya terbatas pada satu prosedur.

“KPK menemukan adanya penarikan biaya ekstra dari WNA selama pengurusan izin tinggal. Hal ini mempercepat proses tetapi juga memperkuat Key Strategy dalam menelusuri sumber dana ilegal yang terkait dengan kebijakan tersebut,” jelas Setyo Budiyanto.

Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), serta Tessar Bayu Setyaji (TBS), diduga terlibat dalam penerapan tarif tambahan ini. Mereka mengurusi proses penjaminan izin tinggal sejak 2022 hingga 2026, dimana Silmy Karim menjabat Wakil Menteri. Tarif tambahan ini dianggap sebagai bagian dari skema korupsi yang dirancang untuk meningkatkan pendapatan pihak terlibat.

Leave a Comment