Berita

Topics Covered: Komisi III-Pemerintah Lanjut Rapat RUU Polri Senin Depan, Bahas Usia Pensiun

rintah Lanjutkan Rapat RUU Polri, Senin Depan Fokus pada Usia Pensiun Topics Covered: Komisi III DPR bersama pemerintah kembali melanjutkan diskusi Rancangan

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Komisi III dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU Polri, Senin Depan Fokus pada Usia Pensiun

Topics Covered: Komisi III DPR bersama pemerintah kembali melanjutkan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri pada Senin depan. Rapat ini akan mengupas perpanjangan batas usia pensiun, seperti dijelaskan oleh anggota Komisi III, Eddy, setelah pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Topics Covered dalam rapat kali ini mencakup pembahasan terkait revisi aturan yang mengubah usia pensiun untuk aparat penegak hukum.

“Rapat Senin depan akan menjadi fokus utama Topics Covered mengenai perpanjangan usia pensiun. Kami belum selesai membahas aspek ini, tetapi ini akan menjadi prioritas,” ujar Eddy setelah pertemuan di Senayan.

Menurut Eddy, pemerintah menyajikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang mencakup 112 butir. Namun, dari total tersebut, hanya 20 DIM yang akan menjadi Topics Covered dalam diskusi kali ini. DIM ini terdiri dari 12 substansi utama dan 8 substansi baru, yang dinilai relevan untuk diselesaikan terlebih dahulu.

“Topics Covered dalam DIM ini harus mencerminkan kebutuhan DPR dan pemerintah untuk mencapai kesepakatan. Jika semua DIM dibahas, maka pemerintah akan menyetujui usulan DPR,” jelas Eddy.

Di sisi lain, pemerintah menekankan bahwa Topics Covered dalam RUU Polri mencakup penyesuaian usia pensiun sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kondisi masyarakat. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan, terutama mengingat Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan telah diubah menjadi 60 tahun.

Pembentukan Panja RUU Polri

Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk merevisi RUU Polri. Panja ini bertugas mengkoordinasikan pembahasan antara DPR dan pemerintah. Ketua Panja ditetapkan sebagai Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang akan memimpin rapat hingga keputusan akhir diambil.

Rapat pembentukan Panja dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Topics Covered dalam pembentukan Panja meliputi analisis kebijakan dan konsensus antarlembaga.

“Topics Covered dalam pembentukan Panja RUU Polri dirancang untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai arah revisi,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Perdebatan Usia Pensiun di RUU Polri

Perubahan usia pensiun menjadi topik utama dalam Topics Covered RUU Polri. Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun dianggap lebih adil, terutama karena kenaikan harapan hidup masyarakat Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.

“Topics Covered dalam perdebatan usia pensiun ini mencerminkan kebutuhan untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan karier aparat penegak hukum dan kondisi sosial ekonomi. Usia pensiun yang diusulkan akan berdampak pada penyesuaian tugas dan fungsi Polri,” tambah Supratman.

Menurut Supratman, perubahan usia pensiun juga bertujuan untuk menjaga kualitas aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini akan memastikan personel Polri tetap kompeten hingga usia tertentu, sehingga bisa menghadapi tantangan baru dalam penegakan hukum.

Rapat Senin depan diharapkan menjadi momen kritis dalam Topics Covered RUU Polri. Anggota Komisi III berharap pembahasan usia pensiun dapat mencapai kesepakatan dengan pemerintah, sehingga RUU ini bisa segera masuk ke proses penyusunan selanjutnya. Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas pula aspek lain seperti peran polisi di luar tugas penegakan hukum, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

“Topics Covered dalam RUU Polri ini sangat penting karena menyangkut kebijakan yang akan berdampak jangka panjang. Pemerintah dan DPR harus sama-sama terbuka dalam menyesuaikan proposal,” tutur Eddy setelah rapat di Senayan.

Dalam konteks ini, Topics Covered melalui diskusi RUU Polri dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Rapat lanjutan di Senin depan akan menjadi pengujian konsensus antara pihak-pihak terkait, sebelum RUU ini ditetapkan sebagai undang-undang resmi.

Leave a Comment