Berita

Special Plan: Kejagung Ungkap Dadan dkk Kerja Sama Cari Cuan SPPG dan Markup Barang

Special Plan: Kejagung Terungkap Dadan dkk Kolaborasi Cari Cuan SPPG dan Markup Barang Special Plan - Dalam Special Plan yang sedang ditelusuri, Kejaksaan

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Special Plan: Kejagung Terungkap Dadan dkk Kolaborasi Cari Cuan SPPG dan Markup Barang

Special Plan – Dalam Special Plan yang sedang ditelusuri, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerja sama tiga tersangka dalam upaya memperoleh keuntungan melalui SPPG dan markup barang. Kasus ini terkait dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yang kini menjadi sorotan karena terungkapnya praktik korupsi yang sistematis. Penyidik menyatakan bahwa Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, serta dua wakil kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, terlibat dalam skema penipuan yang bertujuan memaksimalkan keuntungan.

Kerja Sama Tiga Tersangka dan Strategi Penipuan

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkap bahwa para tersangka tidak bekerja secara terpisah. “Mereka berkolaborasi dalam tiga pihak,” jelas Jeffry dalam wawancara dengan media, Kamis (4/6/2026). Kejagung menemukan bahwa komplotan ini saling mengenal peran masing-masing, sehingga memungkinkan mereka mengelabui proses pengadaan dengan rencana khusus. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap detail interaksi antar pelaku.

Manipulasi Sistem dan Markup Dana

Kejagung menyebut bahwa keterlibatan Dadan dkk melibatkan manipulasi dalam pilihan titik-titik SPPG atau ‘dapur’ yang menjadi pusat penyaluran dana. Dalam Special Plan ini, korupsi tidak hanya terfokus pada pengadaan barang, tetapi juga pada pengaturan penyediaan makanan bergizi gratis yang dijadikan sarana penipuan. “Selain markup, ada intervensi terhadap titik SPPG yang menjadi keuntungan,” tambah Jeffry.

Pelanggaran Kriteria dan Pemalsuan Verifikasi Mitra

Tersangka Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengubah proses verifikasi mitra BGN agar yayasan mereka tetap diakui meskipun tidak memenuhi kriteria. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Rabu (3/6), menyatakan bahwa yayasan yang ditunjuk secara rutin menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. “Mitra SPPG yang disiapkan oleh para tersangka menjadi sumber dana besar,” tambahnya.

Intervensi pada PPK dan Pengadaan Barang yang Dimanipulasi

Kejagung juga mengungkap bahwa Dadan dkk memengaruhi pejabat pembuat keputusan dalam proyek SPPG. Tindakan ini menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa selama pengadaan, yang menjadi bukti markup. Dalam Special Plan ini, penyidik menyebutkan bahwa manipulasi harga terjadi secara rutin, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.

Kemungkinan Skema Pengalihan Dana dan Impaknya

Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap skema pengalihan dana dan kerja sama antar pihak yang terlibat. Dalam Special Plan ini, Kejagung menyoroti bahwa markup barang dan intervensi titik SPPG menjadi bagian dari strategi penipuan yang terstruktur. Selain itu, ada indikasi bahwa proses verifikasi mitra BGN juga dijadikan alat untuk menghindari pengawasan luar. Kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi bisa mengakar dalam sistem pemerintahan.

Konklusi dan Langkah Selanjutnya dalam Special Plan

Jeffry menegaskan bahwa keberadaan Dadan dkk dalam Special Plan ini menunjukkan kesengajaan dalam merencanakan korupsi. “Mereka saling mendukung untuk memperoleh keuntungan melalui pengadaan barang dan SPPG,” imbuhnya. Kejagung berencana memperluas penyelidikan ke pihak-pihak yang terlibat, termasuk penyedia barang dan penyelenggara program MBG. Dengan memperjelas skema penipuan, penyidikan diharapkan bisa mengungkap total kerugian negara dan menindak para pelaku secara tegas.

Leave a Comment