Berita

Historic Moment: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

im Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Historic Moment - Dalam sebuah Historic Moment yang mengejutkan publik, Bareskrim Polri telah menetapkan dua

Desk Berita
Published Mei 12, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Historic Moment – Dalam sebuah Historic Moment yang mengejutkan publik, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal. Penetapan ini menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik tambang tidak resmi yang selama ini merugikan lingkungan dan kekayaan negara. Dua nama yang dikenai status tersangka adalah DHB dan VC, masing-masing menjabat direktur PT Simba Jaya Utama pada periode berbeda: DHB dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menuntut pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi mineral ilegal.

Penetapan Tersangka: Proses dan Konsekuensi

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana bersama. Dalam pernyataannya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dua individu tersebut terbukti melakukan aktivitas seperti penambangan, pemurnian, dan pemanfaatan emas tanpa izin. “Historic Moment ini menandai langkah penting dalam mengungkap skala kejahatan tambang ilegal yang telah berlangsung selama beberapa tahun,” kata Ade, Selasa (12/5/2026).

Di samping DHB dan VC, penyidik juga mengidentifikasi dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ayah DHB, yakni SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dikenai tuntutan hukum. Meski demikian, langkah ini tetap dianggap sebagai Historic Moment karena membuka peluang untuk menelusuri sumber keuangan pelaku kejahatan tambang ilegal. Penetapan tersangka juga menunjukkan keberhasilan polisi dalam menggali fakta-fakta kritis yang selama ini tersembunyi.

Bukti Penyidikan: Keterlibatan dan Kebijakan

Penyidikan terhadap kasus ini tidak hanya berfokus pada tindak pidana tambang emas, tetapi juga mencakup upaya menindak pelaku kejahatan pencucian uang. Ade menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan, seperti keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti digital, membuktikan kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Historic Moment ini juga menjadi contoh nyata bahwa kejahatan yang tersembunyi dapat diungkap melalui kerja keras penyidik,” tambah Ade.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, polisi telah melakukan upaya pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka. Langkah ini memberikan kesempatan untuk menggali lebih lanjut keberlanjutan kejahatan, termasuk alur transaksi keuangan dan penggunaan sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab. “Historic Moment ini juga menunjukkan kebijakan yang lebih ketat dalam menegakkan hukum terhadap usaha tambang ilegal yang menguntungkan pelaku dengan biaya rendah, tetapi merugikan negara dan masyarakat secara besar-besaran,” jelas Ade.

Kolaborasi dengan PPATK: Menyelidiki Alur Transaksi

Penyidik tidak hanya bekerja secara internal tetapi juga berkolaborasi dengan lembaga terkait, seperti PPATK, untuk menyelidiki alur transaksi keuangan yang terkait dengan tindak pidana tambang emas ilegal. “Historic Moment ini menjadi bahan pembelajaran bahwa kejahatan tambang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada keuangan negara,” tegas Ade. Kemitraan dengan PPATK membantu mengungkap kegiatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering terjadi dalam bisnis tambang gelap.

Sebagai bagian dari upaya ini, penyidik memastikan bahwa pelaku tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. “Historic Moment ini juga menunjukkan kekuatan sistem hukum kita dalam menindak pelaku kejahatan yang berani beroperasi secara tersembunyi,” tutur Ade. Dengan adanya dua tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian berharap menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal, sehingga mereka lebih waspada dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Analisis Hukum: Pasal yang Dikenai

Kedua tersangka, DHB dan VC, dikenai beberapa pasal dalam hukum pertambangan dan pidana. Mereka terbukti melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) KUHP. Selain itu, kedua individu juga terkena Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Historic Moment ini menunjukkan bahwa kejahatan tambang ilegal tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga hukuman pidana yang berat,” jelas Ade.

Dengan menetapkan dua tersangka, Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan penambangan emas ilegal akan terus diawasi dan ditindak tegas. “Historic Moment ini menjadi momentum bagi pihak berwajib untuk memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan tambang yang mengabaikan aturan hukum,” tambah Ade. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum secara efektif, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan usaha besar atau korporasi.

Peran Masyarakat dan Harapan Masa Depan

Langkah Bareskrim dalam menetapkan dua tersangka juga mendapat dukungan dari masyarakat. “Historic Moment ini membuktikan bahwa keadilan bisa tercapai meskipun ada upaya pelaku kejahatan untuk mengelabui masyarakat,” kata seorang warga setempat. Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Historic Moment ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menegakkan hukum dalam bisnis tambang,” tambah warga lainnya.

Dengan keberhasilan penyidikan ini, Bareskrim Polri berharap mampu menjadi contoh bagi institusi lain dalam menangani kasus serupa. “Historic Moment ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan kejahatan tambang ilegal di masa depan,” jelas Ade. Penetapan tersangka ini tidak hanya menyelesaikan kasus tertentu, tetapi juga membuka peluang untuk melacak pelaku kejahatan tambang yang sebelumnya belum terungkap.

Leave a Comment