Berita

Latest Update: Hilman Latief Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Haji, KPK Temukan Fakta Lain

Latest Update: KPK Temukan Fakta Baru dalam Kasus Korupsi Haji Hilman Latief Latest Update - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap

Desk Berita
Published Juni 3, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Latest Update: KPK Temukan Fakta Baru dalam Kasus Korupsi Haji Hilman Latief

Latest Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap pernyataan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji. Dalam penyelidikan terhadap kasus tersebut, lembaga antikorupsi ini mengungkap fakta-fakta baru yang berbeda dari klaim Hilman, yang menyatakan tidak ada transaksi uang yang terlibat.

KPK Sampaikan Pernyataan Mengejutkan tentang Fakta Penyelidikan

“Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran dana, mungkin yang dimaksud adalah aliran dari pihak tertentu yang langsung atau tidak langsung. Namun, kami menemukan fakta-fakta lain ya, itu pun juga karena ada aliran yang tidak langsung dan langsung,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Achmad, bantahan Hilman bersifat konfirmatif dan diperoleh dari laporan media. Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Hilman berbeda dengan hasil investigasi KPK yang telah menemukan bukti-bukti lebih jelas. “Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan,” tambahnya.

Hilman Latief Pernah Sampaikan Bantahan sebelumnya

Dalam pemeriksaan oleh KPK, Hilman menyatakan tidak menerima sepeserpun uang terkait kasus korupsi kuota haji. Hal ini ia sampaikan di tengah proses penyidikan yang berlangsung selama 11 jam pada Rabu (20/5/2026), sebagai pemeriksaan kedua setelah ia diperiksa pada September 2025. “Ya silakan nanti dikonfirmasi, karena sudah yang bersangkutan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan,” ujarnya.

Bantahan Hilman juga disampaikan setelah salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Ia menegaskan bahwa aliran dana korupsi tidak pernah terjadi, bahkan menantang media untuk memvalidasi pernyataannya. “Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK),” kata Hilman.

Di sisi lain, KPK menyebutkan bahwa fakta-fakta yang mereka temukan menunjukkan adanya jaringan pemindahan dana yang melibatkan pihak-pihak tertentu. “Latest Update: Kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya transaksi uang melalui jalur tidak langsung, sehingga klaim Hilman bahwa tidak ada aliran dana perlu dipertimbangkan kembali,” jelas Achmad.

Kasus Korupsi Haji Terekam Rp622 Miliar Kerugian Negara

Latest Update – KPK mengungkap bahwa kasus korupsi kuota haji telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka ini didasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana dalam pengelolaan kuota haji. Dengan adanya fakta baru ini, KPK menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Selain itu, Hilman menyebutkan bahwa keluarganya terpuruk akibat tekanan media selama delapan bulan terakhir. “Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya terus setiap saat,” ujarnya.

Kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar ini menunjukkan dampak signifikan dari korupsi yang terjadi. KPK berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas, dengan menekankan bahwa fakta-fakta yang mereka temukan memberikan pandangan yang berbeda dari pernyataan Hilman. “Latest Update: Fakta-fakta baru ini akan menjadi dasar untuk penegakan hukum lebih lanjut,” kata Achmad.

Leave a Comment