Mendikti: Pola Kekerasan Seksual di Kampus Berubah, Bentuknya Lewat Digital
Meeting Results – Dalam pertemuan yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/7/2026), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Brian menyampaikan bahwa kekerasan seksual di lingkungan akademik kini menunjukkan pergeseran bentuk. Menurutnya, metode penindasan yang dulu dominan berupa tindakan fisik atau verbal kini semakin mengarah ke dunia maya. Hal ini menunjukkan bahwa problematika kekerasan seksual di kampus tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui platform digital.
Kebiasaan Kekerasan di Ranah Digital
Kekerasan seksual di kampus, kata Brian, kini bertransformasi menjadi bentuk-bentuk yang lebih sifatnya tertutup dan tersembunyi. Misalnya, terdapat kasus pelecehan seksual melalui media sosial, pesan rahasia, atau video yang diunggah secara diam-diam. Tidak hanya itu, remaja dan mahasiswa juga sering menjadi korban bullying digital yang melibatkan komentar kasar, hinaan, atau pemaksaan hubungan secara online.
“Dulu, bentuk kekerasan seksual di kampus lebih terlihat secara langsung. Tapi kini, lebih banyak terjadi melalui layanan digital. Kami menemukan bahwa transisi ini sangat signifikan, dan itu terungkap dalam Meeting Results yang kami adakan beberapa hari lalu,” ujarnya.
Pengaturan Waktu Ospek untuk Mengurangi Risiko
Sebagai respons terhadap pergeseran ini, Mendikbudristek telah mengambil langkah-langkah nyata dalam Meeting Results. Salah satu kebijakan yang dihasilkan adalah pelarangan kegiatan orientasi mahasiswa baru (ospek) yang dimulai lebih awal dari pukul 06.30. Ini dilakukan untuk meminimalkan risiko terjadinya kekerasan seksual di tahap awal.
“Kami menegaskan dalam Meeting Results bahwa ospek tidak boleh dimulai lebih dini. Tahun lalu, ada program yang dimulai jam 05.00, tetapi kami menilai itu berpotensi menimbulkan kesan terkesan menghina atau memaksa. Sekarang, jadwalnya sudah diatur agar lebih manusiawi,” tutur Brian.
Kenaikan Laporan di Tahun 2026
Dalam Meeting Results yang dilaksanakan pada 2026, pihak Kemendikbudristek mencatat bahwa jumlah laporan kekerasan seksual di kampus meningkat secara signifikan. Total aduan yang masuk mencapai 787, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang jumlahnya lebih sedikit. Laporan tersebut diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPP) dan dikategorikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
“Dalam Meeting Results tahun ini, kami menerima 787 laporan. Beberapa kasus memang melanggar aturan, tetapi tidak memenuhi kriteria kekerasan seksual. Maka, laporan tersebut dialihkan ke komite etik kampus untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Tren Laporan di Tahun 2025
Meeting Results pada tahun 2025 menunjukkan bahwa aduan terkait kekerasan seksual di kampus meningkat, mencapai 1.911 laporan. Dari jumlah tersebut, 809 kasus masih dalam proses investigasi, sedangkan 739 telah selesai diatasi. Namun, terdapat 284 laporan yang dinilai tidak relevan karena tidak memenuhi definisi kekerasan seksual atau bullying.
“Dalam Meeting Results 2025, kami menerima 1.911 laporan. Dari total tersebut, 739 kasus berhasil ditangani, sedangkan 284 laporan lainnya tidak memenuhi kriteria. Kami percaya bahwa kebijakan yang kami buat berdasarkan hasil rapat ini membantu meminimalkan risiko,” imbuh Brian.
Strategi Penguatan untuk Tahun Mendatang
Berdasarkan data yang dihimpun dari Meeting Results, pihak Kemendikbudristek menyusun strategi penguatan untuk menghadapi tantangan kekerasan seksual di ranah digital. Langkah-langkah ini melibatkan edukasi, pengawasan, serta kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya. Brian menekankan bahwa keberhasilan pengurangan kekerasan seksual kini bergantung pada kesadaran masyarakat dan peran digital dalam mempercepat respons.
