Tipu 58 Calon Pengantin, Owner WO Marwah Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Tindak Lanjuti Kasus Penipuan di Bandung Barat
Tipu 58 Calon Pengantin – Kasat Reskrim Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa pasangan RM dan ER, pemilik perusahaan wedding organizer (WO) Marwah berada di Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kedua tersangka diancam hukuman penjara selama empat tahun.
“Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa RM dan ER menipu 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Namun, jumlah korban masih bisa bertambah.
“Saat ini, kita mengetahui ada 58 klien dari Marwah Wedding dengan kerugian sementara sekitar Rp 2,6 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah sebagai tersangka,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (31/5).
Kasat Reskrim mengingatkan calon pengantin agar lebih teliti dalam memilih WO. Ia menyarankan untuk memeriksa kredibilitas perusahaan dan memastikan paket harga sesuai standar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk waspada saat memilih Wedding Organizer. Periksa apakah penyedia jasa benar terverifikasi, memiliki reputasi baik, serta harga yang ditawarkan masuk akal,” imbuh Bayu.
Menurut penyelidikan, pelaku tidak memenuhi kewajiban sebagai WO sesuai kontrak. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memperjelas peran masing-masing terdakwa.
