PAN Usulkan RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PKB Sebut Langkah Mundur
Key Discussion tentang usulan perubahan mekanisme pengusulan RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah semakin memanas. Usulan ini disampaikan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai langkah untuk mengoptimalkan proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut. Namun, sejumlah fraksi di DPR, seperti PKB, menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi mengurangi peran DPR dalam mengawasi dan mengarahkan reformasi pemilu. Key Discussion ini menjadi fokus perdebatan di antara para anggota dewan dan partai politik dalam upaya mencapai kesepakatan sebelum pemilu 2029.
Khozin: Pergeseran Inisiatif RUU Pemilu ke Pemerintah Menurunkan Momentum
Kapoksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengkritik usulan PAN yang ingin mengambil alih inisiatif RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah. Menurutnya, langkah ini dapat menghambat dinamika diskusi yang sudah berjalan selama beberapa bulan. “DPR sudah melakukan beberapa langkah penting dalam penyusunan RUU Pemilu, seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama stakeholder,” katanya dalam wawancara dengan media, Selasa (11/5/2026).
“Jika inisiatif dialihkan ke pemerintah, maka proses diskusi di DPR akan terhenti. Waktu pemilu 2029 masih tersisa 20 bulan, jadi kami khawatir akan ada penundaan yang berdampak pada keputusan akhir,” tambah Khozin.
Saleh Daulay: RUU Pemilu Dari Pemerintah Bisa Kurangi Tegangan Partai
Usulan tersebut juga didukung oleh Waketum PAN Saleh Daulay, yang menganggapnya sebagai cara untuk menghindari konflik antar partai di awal proses. “Dalam sejarahnya, RUU Pemilu selalu dimulai dari pemerintah. Ini bisa mempercepat pengambilan keputusan karena partai tidak saling bersaing untuk menjadi inisiatif utama,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Key Discussion di DPR sering kali terjebak dalam perdebatan berulang. Dengan mengusulkan dari pemerintah, fokus bisa lebih pada penyelesaian isu krusial, seperti perubahan sistem pemilu dan redistribusi kursi,” tambah Saleh Daulay.
Deddy Sitorus: DPR Harus Tetap Jadi Pusat Perdebatan RUU Pemilu
Kapoksi PDIP Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai bahwa tindakan mengusulkan RUU Pemilu dari pemerintah kurang tepat. “Partai politik adalah pihak yang paling berkepentingan dalam RUU Pemilu, sehingga wewenang pengusulan harus tetap berada di DPR,” ungkapnya, Jumat (8/5).
“Mengubah inisiatif ke pemerintah berarti melemahkan peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini bisa menyebabkan keputusan yang lebih berpihak pada kepentingan eksekutif, bukan kepentingan rakyat,” kata Deddy Sitorus.
Latar Belakang RUU Pemilu dan Perdebatan Masa Depan
Rancangan Undang-Undang Pemilu telah menjadi topik hangat dalam beberapa bulan terakhir. DPR RI sedang memproses RUU tersebut sejak tahun lalu, dengan berbagai kali rapat dan diskusi antar fraksi. Meski ada progres, beberapa pihak masih menginginkan perubahan dalam mekanisme penyusunan. “Key Discussion ini akan menjadi pengujian terhadap konsistensi DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” tambah Khozin.
Usulan PAN juga mengingatkan bahwa penyesuaian inisiatif RUU Pemilu tidak hanya memengaruhi dinamika di DPR, tetapi juga bisa memengaruhi partisipasi masyarakat. “Key Discussion yang lebih terstruktur mungkin memudahkan masyarakat memahami perubahan dalam sistem pemilu,” terang Saleh Daulay. Namun, kekhawatiran terhadap penguasaan eksekutif masih menjadi isu utama.
Proses Penyusunan RUU Pemilu dan Tantangan Mendatang
DPR telah melakukan beberapa langkah konkret dalam merancang RUU Pemilu. Selain rapat dengar pendapat umum, Komisi II juga memperhatikan input dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi kegiatan sosial (NGO). “Key Discussion ini diharapkan bisa menghasilkan rancangan yang lebih inklusif,” kata Khozin.
Karena waktu pemilu 2029 semakin dekat, para anggota DPR berharap proses penyusunan RUU Pemilu tetap berjalan dinamis. Namun, usulan PAN mengubah inisiatif menjadi pemerintah bisa memicu perdebatan lebih lanjut. “Key Discussion di DPR harus dijaga agar tidak terganggu oleh dominasi satu pihak,” tambah Deddy Sitorus.