Penyesuaian Sistem Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Tanggal Merah – Dishub DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil-genap akan ditunda di sejumlah ruas jalan ibukota pada 14 dan 15 Mei 2026, yang berbarengan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).
Basis Peniadaan Ganjil Genap Jakarta 14-15 Mei 2026
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama 2026, 14 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus. Sementara 15 Mei 2026 menjadi hari cuti bersama yang berbarengan dengan acara tersebut.
Kemudian, 16 Mei 2026 adalah hari libur akhir pekan, sehingga menghasilkan jadwal liburan yang berlangsung selama tiga hari. Ini menciptakan long weekend yang mencakup libur nasional dan cuti bersama.
Tanggal Merah Tersisa di Bulan Mei 2026
Berikut adalah jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang masih berlaku di bulan Mei 2026:
- Hari Libur Nasional Mei 2026: 14 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus)
- Cuti Bersama Mei 2026: 15 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus)
Ketentuan Cuti Bersama untuk Pekerja dan ASN
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan? Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul mengenai aturan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja maupun pegawai negeri sipil (PNS). Menurut regulasi yang berlaku, cuti bersama diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan, sehingga memengaruhi total waktu libur yang dapat diambil oleh karyawan.