Berita

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons

Desk Berita
Published Mei 28, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons terhadap kejadian pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026). Peristiwa tersebut menimbulkan perhatian karena dianggap melanggar kebebasan beribadah yang dijamin oleh konstitusi. Menteri Agama mengkritik tindakan yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan tersebut, menilai bahwa langkah ini tidak seharusnya dilakukan secara impulsif dan perlu dikomunikasikan dengan lebih baik.

Kemenag Meminta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

“Kami sangat menyesal atas terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah yang dilakukan oleh oknum intoleran. Peristiwa seperti ini harus menjadi pelajaran untuk menjaga kesatuan bangsa,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam wawancara dengan media, Kamis (28/5/2026).

Menurut Thobib, pembubaran ibadah di GMS bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu ketegangan antarumat beragama. Ia menekankan bahwa Kemenag mendukung pihak penegak hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. “Tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang seharusnya menjadi dasar dalam menyelesaikan konflik dengan cara dialog,” imbuhnya.

Kemenag juga menyoroti pentingnya peran lembaga-lembaga pemerintah dalam memastikan pelaksanaan hak beribadah. “Hak untuk beribadah adalah bagian dari hak asasi manusia, dan setiap peristiwa pembubaran ibadah harus diawasi secara ketat,” ujar Thobib dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kemenag Imbau Masyarakat Jaga Harmoni dan Kepatuhan Aturan

Dalam rangka mencegah eskalasi konflik, Kemenag mengimbau umat beragama untuk tetap menjunjung tinggi harmoni sosial. “Harmoni antarumat beragama sangat penting dalam membangun masyarakat yang inklusif dan damai,” kata Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, yang mengakui adanya peristiwa pembubaran ibadah di GMS.

“Kami sudah mencoba mengantisipasi, tapi faktanya kemarin ada pergerakan di tempat ibadah GMS seperti itu,” kata Yulius, Rabu (27/5/2026), saat memberikan keterangan kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul.

Yulius menegaskan bahwa Kesbangpol Bantul telah berupaya memastikan semua proses pendirian rumah ibadah dilakukan sesuai ketentuan. Namun, ia mengakui bahwa ada ketidaksempurnaan dalam penerapan regulasi tersebut. “Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati prosedur yang berlaku, karena setiap tindakan harus diawali dengan kesadaran hukum,” tambahnya.

Menurut data Kemenag, pembubaran ibadah di GMS terjadi saat jemaat sedang melaksanakan ibadah rutin. Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok tertentu yang menganggap ibadah gereja di lokasi tersebut melanggar norma sosial. “Kebanyakan warga Bantul memahami hak beribadah, tetapi ada pihak yang masih memandangnya sebagai ancaman,” jelas Yulius.

Reaksi Masyarakat dan Dukungan untuk Penegak Hukum

Insiden pembubaran ibadah di GMS memicu respons dari berbagai pihak. Akun Instagram @davidherson_official mengunggah narasi yang menyoroti tindakan tersebut. “Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereja GMS Bantul oleh oknum intolerans. Bahkan sampai memakai kekerasan,” tulis akun tersebut.

“Tindakan yang dilakukan menunjukkan adanya sikap intoleransi yang masih mengakar di masyarakat. Kami berharap pihak berwenang bertindak tegas untuk melindungi hak beribadah,” tambah narasi yang diunggah dalam postingan berisi seruan untuk keadilan.

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul juga didukung oleh masyarakat umum yang merasa kasus ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam perlakuan terhadap agama. “Ini bukan hanya soal kebebasan beribadah, tetapi juga soal keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar salah satu warga Bantul yang menyoroti keberadaan Pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut menjamin kebebasan beribadah dan memperkuat tuntutan masyarakat untuk penegakan hukum yang lebih adil.

Di sisi lain, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan bahwa polisi sedang mengumpulkan bukti dan menunggu laporan lebih lanjut dari pihak terkait. “Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Analisis Hukum dan Pemenuhan Persyaratan Izin

Sebagai langkah hukum, Kemenag meminta agar aksi pembubaran ibadah tidak dilakukan tanpa dasar yang kuat. “Saat ini, pemerintah daerah telah mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah, dan setiap pihak yang ingin membatalkan izin harus melalui proses resmi,” kata Thobib Al Asyhar dalam wawancara terpisah.

“Kami yakin bahwa kebijakan pemerintah telah memenuhi syarat, dan pembubaran ibadah harus didasari kesepakatan bersama, bukan hanya keputusan satu pihak,” jelasnya.

Menurut aturan yang berlaku, pihak yang ingin membatalkan izin pendirian rumah ibadah harus melalui prosedur hukum yang lengkap, termasuk pengajuan keberatan ke Badan Penelitiannya. “Ini bukan hanya soal tindakan brutal, tetapi juga soal kepatuhan terhadap peraturan yang telah disepakati bersama,” tambah Thobib.

Leave a Comment