KPK Telusuri Rumah Rp 4 Miliar yang Dibeli Cash oleh Fadia Arafiq di Cibubur
KPK Telusuri Rumah Rp 4 Miliar – KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap aset rumah bernilai Rp 4 miliar yang dibeli secara tunai oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di wilayah Kota Wisata, Cibubur. KPK menilai keberadaan rumah tersebut memperkuat dugaan keterlibatan Fadia dalam kasus korupsi terkait pengadaan tender jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap alur penggunaan dana yang diduga melibatkan keluarga Fadia dan para pihak terkait.
Pemeriksaan dan Telusur KPK terhadap Rumah Rp4 Miliar
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik hari ini memeriksa beberapa saksi untuk memperjelas transaksi terkait rumah tersebut. Pemeriksaan melibatkan pelaku usaha properti serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan tender. Budi menjelaskan bahwa rumah yang dibeli cash oleh Fadia Arafiq menjadi fokus penyidikan karena nilai besar dan keanehan dalam cara pembayaran.
KPK menemukan bahwa rumah berlokasi di Cibubur, sebuah area yang terkenal sebagai pusat perumahan kelas menengah hingga menengah atas. Transaksi pembelian tanpa melalui proses kredit atau dokumen pendukung mencurigakan, terutama mengingat nilai properti yang mencapai empat miliar rupiah. Penyidik juga menggali detail tentang keuntungan finansial yang diduga diperoleh dari pembelian tersebut.
“Nilai rumah ini mencapai sekitar Rp 4 miliar. Kita sedang memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri keterkaitan transaksi ini dengan proyek-proyek yang diduga diuntungkan oleh Fadia Arafiq,” ungkap Budi Prasetyo saat diwawancara awak media.
Dalam rangka mendalami kasus, KPK telah memanggil tiga saksi, yaitu Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan, Ika Tjondrodihardjo, dan Honggo Affandy. Saksi-saksi ini diperkirakan memiliki informasi penting terkait mekanisme pembelian properti dan alur dana yang dialirkan melalui perusahaan keluarga Fadia. Penyidik juga menginvestigasi apakah pembelian rumah tersebut terkait dengan pendapatan atau keuntungan yang diperoleh melalui kontrak proyek tender.
Kaitan Rumah dengan Keterlibatan Fadia Arafiq dalam Korupsi
Kasus Fadia Arafiq melibatkan dugaan bahwa dia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam pengadaan tender. KPK menyebutkan bahwa total pendapatan yang diduga diperoleh melalui proyek ini mencapai Rp 46 miliar dari tahun 2023 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, ada dugaan pembagian keuntungan kepada anggota keluarga dan mitra strategis.
Transaksi rumah di Cibubur menjadi bukti kuat bahwa Fadia menggunakan dana yang diduga hasil korupsi untuk memperoleh aset berharga. Dalam penyelidikan, KPK juga mengumpulkan data terkait pembelian mobil-mobil yang disita dari rumah dinas Fadia dan lokasi Cibubur. Aset-aset tersebut diduga menjadi bagian dari keuntungan yang ditikmati seluruh pihak terlibat.
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan menahan dia untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan ini menunjukkan upaya KPK untuk mengungkap seluruh detail korupsi yang melibatkan keluarga Fadia dan para pihak terkait.
