Berita

New Policy: ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK Terkait Dugaan Mark Up Jasa Sertifikasi Halal

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK Soal New Policy Sertifikasi Halal New Policy - Sejumlah kejadian dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal membuat

Desk Berita
Published Mei 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK Soal New Policy Sertifikasi Halal

New Policy – Sejumlah kejadian dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal membuat Komite Etik dan Anti Korupsi (ICW) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menjadi bagian dari upaya ICW untuk memastikan penerapan New Policy yang diharapkan dapat mengurangi risiko manipulasi anggaran dalam sektor sertifikasi halal. Menurut sumber di ICW, keberadaan New Policy diharapkan menjadi pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan program tersebut.

“Kerugian negara yang terdeteksi mencapai Rp 49,5 miliar, dengan adanya New Policy ini, kami percaya akan ada transparansi lebih dalam penggunaan anggaran,” ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, kepada wartawan di KPK, Kamis (7/5/2026).

Pemecahan Paket Anggaran sebagai Dugaan New Policy yang Tidak Terpenuhi

Dalam laporan ICW, ditemukan indikasi pemecahan paket pengadaan jasa sertifikasi halal. Awalnya, terdapat lima paket dengan anggaran total Rp 200 miliar, namun selanjutnya diubah menjadi lima paket dengan nilai Rp 50 miliar. Perubahan ini dianggap sebagai bagian dari New Policy yang semestinya menghindari praktik korupsi melalui pengaturan anggaran yang lebih baik. Wana menyoroti bahwa kebijakan ini seharusnya menjadikan Badan Pengawasan Keuangan Nasional (BGN) sebagai lembaga yang lebih berperan dalam pengawasan.

“Kami menemukan bahwa ada kecenderungan mengubah prosedur New Policy untuk memecah paket anggaran, sehingga memudahkan pihak tertentu dalam mengakses dana,” tambah Wana. Dalam Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sertifikasi Halal, jasa sertifikasi seharusnya langsung dijalankan oleh SPPG, bukan BGN. Namun, praktik yang berlangsung justru menunjukkan BGN melakukan perubahan yang menyimpang dari New Policy.

Dugaan Markup Anggaran dan Pengaruhnya terhadap New Policy

Dugaan markup anggaran yang mencapai sekitar Rp 49 miliar menjadi salah satu temuan utama dalam laporan ICW. Kebijakan New Policy diharapkan dapat menjamin keakuratan harga jasa sertifikasi halal sesuai dengan pasar umum. Namun, hasil perhitungan menunjukkan bahwa anggaran yang direalisasikan melebihi nilai rencana, bahkan mencapai Rp 141 miliar. Hal ini memicu kecurigaan bahwa New Policy belum sepenuhnya diterapkan dengan baik.

“Adanya markup ini menunjukkan ketidaksesuaian antara New Policy dan implementasinya di lapangan. Kami menyarankan revisi kebijakan tersebut agar tidak terjadi penyelewengan anggaran,” jelas Wana. Ia menekankan bahwa New Policy harus menjadi pedoman untuk memastikan proses sertifikasi halal tidak hanya efisien tetapi juga transparan.

Respons KPK dan Langkah Klarifikasi

Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK menyatakan bahwa laporan dari ICW akan diproses sesuai dengan standar yang berlaku. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran New Policy. “Kami memastikan bahwa setiap langkah akan dipertanggungjawabkan, terutama dalam penerapan New Policy,” tambah Budi, dikutip Jumat (8/5).

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa KPK telah meninjau prosedur BGN dalam program sertifikasi halal. Hasilnya, beberapa rekomendasi telah diberikan, termasuk penyesuaian cara mengelola anggaran sesuai New Policy. “Kami percaya bahwa dengan diterapkannya New Policy secara konsisten, risiko korupsi akan berkurang,” imbuhnya.

Tanggapan Kepala BGN dan Penerapan New Policy di Lapangan

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait laporan ICW. Ia mengatakan bahwa sertifikasi halal tetap dianggap sebagai bagian dari anggaran tahun 2025 yang harus diselesaikan pada 2026. “New Policy ini sudah diterapkan, dan semua nilai anggaran akan direview oleh BPKP dan APIP sebelum disetujui,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

” Kami mengapresiasi kritik yang diberikan ICW, tetapi kami yakin New Policy sudah memberikan arah yang jelas. Proses penilaian akan terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tambah Dadan.

Sebagai langkah penguatan New Policy, BGN berharap kerja sama lebih erat dengan lembaga pemeriksa seperti BPJPH. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kesesuaian antara pengadaan jasa sertifikasi dan kebijakan New Policy bisa tercapai. Selain itu, BGN menegaskan bahwa anggaran yang digunakan sesuai dengan harga umum, sehingga tidak ada kesan penyelewengan. Namun, ICW masih mempertanyakan efektivitas New Policy dalam menekan praktik inkonsisten di lapangan.

Leave a Comment