Visit Agenda – Polres Bogor Tepis Tudingan Penyidik Salahi Prosedur, Diatur dalam KUHAP Baru
Visit Agenda – Dalam video yang diunggah dalam Visit Agenda, beredar tudingan bahwa penyidik Polres Bogor melakukan pemeriksaan saksi tanpa mengikuti prosedur yang benar. Pihak kepolisian membantah klaim tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP baru. Visit Agenda menjadi fokus utama dalam upaya memperjelas proses penyidikan yang terjadi.
Detil Pemeriksaan yang Disoroti dalam Video
Video yang viral di media sosial beberapa hari lalu menunjukkan proses pemeriksaan saksi oleh penyidik Satres PPA & PPO. Namun, tudingan tersebut memicu kontroversi karena disebutkan bahwa saksi diperiksa di rumahnya pada 22 Mei 2026, padahal seharusnya hari itu diadakan sidang praperadilan. Visit Agenda menyoroti ketidaksesuaian jadwal tersebut sebagai kejanggalan dalam prosedur penyidikan.
Menurut penjelasan Kasatres PPA & PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, kasus ini dimulai pada 22 Maret 2026, saat pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial A. Laporan tersebut menyebutkan adanya penggerebekan terhadap suaminya yang sah oleh seorang perempuan. Visit Agenda memberikan wawasan lebih lanjut mengenai alur kasus dan persiapan pemeriksaan.
Konteks KUHAP Baru dalam Proses Penyidikan
Kasatres menjelaskan bahwa prosedur penyidikan yang dianggap kontroversial sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Dalam tahapan penyidikan, penyidik dapat memanggil saksi atau tersangka untuk memberikan keterangan, bahkan tanpa menetapkan status mereka sebelumnya. Visit Agenda menggambarkan bagaimana aturan ini diaplikasikan dalam situasi nyata.
“Pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik sesuai dengan Pasal 22 KUHAP. Mereka dapat mengunjungi seseorang tanpa status tersangka, asalkan ada kebutuhan untuk memperoleh informasi,” tambah Silfi.
Menurutnya, saksi yang diperiksa pada 22 Mei 2026 sebelumnya telah diberi kesempatan untuk hadir. Namun, ia meninggalkan sesi saat ditelepon oleh pihak lain, lalu kembali untuk diperiksa kembali. Visit Agenda menyoroti ketepatan prosedur ini sebagai bukti kepatuhan hukum penyidik.
Analisis Prosedur dan Peran Visit Agenda
Di sisi lain, Visit Agenda memperlihatkan bahwa proses penyidikan diatur secara rinci dalam KUHAP Baru. Pasal 29 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik dapat langsung mendatangi kediaman saksi atau tersangka jika mereka tidak datang dengan alasan sah. Visit Agenda memberikan contoh konkret bagaimana aturan ini berjalan di lapangan.
“Dengan adanya video dari Visit Agenda, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana prosedur hukum diterapkan dalam kasus ini,” pungkas Silfi.
Prosedur yang dijelaskan dalam KUHAP Baru memungkinkan penyidik untuk mengambil langkah cepat tanpa menunggu semua tahapan selesai. Visit Agenda menjadi media utama untuk memperjelas hal ini, sehingga publik bisa memahami bahwa penyidikan tidak terjadi secara sembarangan.
Kontroversi dan Penjelasan dari Pihak Penyidik
Salah satu isu yang disoroti dalam Visit Agenda adalah adanya pemeriksaan saksi tanpa kehadiran pengacara. Menurut Silfi, saksi yang tinggal dekat dengan tersangka menyetujui untuk diperiksa di rumahnya, sehingga proses tersebut dianggap sah. Visit Agenda juga menunjukkan bagaimana proses ini berjalan hingga penandatanganan BAP, yang sempat dirobek oleh pihak yang memvideokan.
“Kami menegaskan bahwa semua langkah penyidik dalam Visit Agenda telah sesuai dengan prosedur hukum. BAP yang ditandatangani tidak dipaksa, dan saksi tetap bisa mengajukan pertanyaan saat pemeriksaan,” jelas Silfi.
Menurutnya, tudingan bahwa penyidik melakukan pemaksaan tidak didukung oleh bukti. Proses penyidikan terbuka dan transparan, sehingga Visit Agenda bisa menjadi alat untuk memperjelas bahwa tindakan penyidik tetap berlandaskan aturan.
Untuk menguatkan argumennya, Polres Bogor mengharapkan pihak yang menuduh bisa menyelidiki lebih lanjut melalui Visit Agenda dan mengajukan pertanyaan lebih spesifik. Dengan demikian, KUHAP Baru menjadi dasar penting dalam menyelaraskan prosedur penyidikan dan memastikan keadilan dalam setiap tahapan.
