Eks Kepala ATR/BPN Kota Serang Tersangkakan dalam Kasus Pungli Perizinan
Eks Kepala ATR BPN Kota Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, atas dugaan kasus korupsi. Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk lima pejabat lain yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan.
“Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, mengungkapkan bahwa enam orang ditetapkan sebagai tersangka. TR menjadi tersangka utama selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026,”
Para tersangka terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan selama tahun 2021 hingga 2026. Dodo menjelaskan bahwa kasus ini dikelompokkan dalam dua bidang, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP) di BPN Kota Serang.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pungutan di luar PNBP. Para pelaku menyebut uang tersebut sebagai ‘uang taktis’ yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Mereka menyalahgunakan wewenang dengan meminta dana tambahan kepada masyarakat yang mengajukan administrasi pertanahan,” tambah Dodo.
Peran Tersangka dalam Kasus
Taufik Rokhman, PG, AM, dan DM diancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999. Sementara AD dan GW terkena Pasal 12 huruf e UU yang sama atau Pasal 605 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Kasus ini mengungkap kebiasaan pungli yang terus berlangsung sejak 2021. Seluruh tersangka terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Serang sesuai ketentuan prosedur penyidikan.
