Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jaktim
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba berupa 2 kilogram ganja di wilayah Jakarta Timur. Operasi ini adalah salah satu bentuk komitmen Polri dalam mengatasi masalah narkotika yang meresahkan masyarakat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang intens dilakukan oleh unit reserse narkoba.
Operasi Pengungkapan Narkoba di Jaktim
“Kami berkomitmen sepenuhnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari sumber hulu hingga titik hilir,” ujar Budi dalam pernyataan resmi, Rabu (20/5/2026).
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk menekan penyalahgunaan narkoba di daerah penyangga ibu kota. Dalam keterangan tambahan, ia menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk menghentikan distribusi ganja yang berpotensi merusak generasi muda.
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi ganja di sekitar Jalan Cipinang Besar. Tim penyidik yang terlibat dalam operasi ini menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat dalam menangkal peredaran narkoba. “Kehadiran masyarakat sebagai pengawas menjadi bagian penting dalam operasi kami,” kata Budi.
Proses Penyelidikan dan Perkembangan Kasus
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan bahwa tim operasional telah melakukan penyelidikan yang terarah sebelum menangkap tersangka. Pria berinisial I (34) yang ditangkap pada Selasa (12/5) malam dianggap sebagai kurir ganja yang menyimpan empat paket barang di tempat penjualan. Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg ini menggambarkan kesiapan polisi dalam mengungkap jaringan distribusi yang tersembunyi.
“Kami menemukan empat paket ganja berbentuk balutan lakban cokelat dengan berat bruto 2 kilogram saat melakukan penggeledahan,” kata Benny, yang diberitakan sebagai saksi dalam proses ini.
Setelah operasi penangkapan, polisi melanjutkan investigasi ke lokasi kos yang menjadi tempat tinggal tersangka. Barang bukti seperti timbangan elektrik, ponsel, dan lakban cokelat ditemukan di sana. Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba bisa dihentikan sebelum mencapai konsumen akhir, terutama dengan dukungan informasi dari warga sekitar.
Kompol Denny Simanjuntak menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya penyelidikan yang terus berjalan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar. “Setiap penangkapan berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya. Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg tidak hanya menangani kasus lokal, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan instansi lain untuk menghadirkan efek domino dalam pengendalian narkoba.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan untuk mengetahui lebih dalam mengenai jaringan pengedar ganja. Ini menjadi salah satu upaya Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba secara sistematis. Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa kasus-kasus serupa akan terus dikejar, terlepas dari lokasi atau skala peredaran.
