Dw

Key Discussion: Korut Ubah Konstitusi: Hapus Target Reunifikasi, Korsel Dicap ‘Negara Musuh’

Key Discussion: Korut Ubah Konstitusi, Korsel Dicap 'Negara Musuh' Key Discussion memperhatikan langkah signifikan yang diambil oleh Korea Utara dalam

Desk Dw
Published Mei 19, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Key Discussion: Korut Ubah Konstitusi, Korsel Dicap ‘Negara Musuh’

Key Discussion memperhatikan langkah signifikan yang diambil oleh Korea Utara dalam mengubah konstitusinya, dengan menghilangkan tujuan penyatuan Semenanjung Korea dan secara eksplisit menempatkan Korea Selatan sebagai negara musuh. Perubahan ini diumumkan oleh Kim Jong Un melalui Sidang Majelis Rakyat Tertinggi bulan Maret, yang sebelumnya telah menegaskan kebijakan tersebut.

Detail Perubahan Konstitusi Korut

Konstitusi baru yang diumumkan oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada 6 Mei menampilkan empat perubahan penting. Pertama, tujuan reunifikasi dengan Korea Selatan ditiadakan, dan negara di selatan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari komunitas nasional yang sama. Kedua, klausul teritorial diperbarui, dengan batas darat Korea Utara didefinisikan menghadap ke Cina dan Rusia di utara, serta wilayah Korea Selatan di selatan. Ketiga, Kim Jong Un diberi kekuasaan eksklusif untuk mengoperasikan senjata nuklir. Keempat, referensi terhadap Kim Il Sung dan Kim Jong Il dihilangkan.

Perubahan ini membedakan konstitusi Korea Selatan, yang masih mengklaim seluruh Semenanjung Korea dan pulau-pulaunya sebagai wilayahnya. Dalam pasal 9 konstitusi lama, Korut menyatakan komitmen untuk “memperkuat pemerintahan rakyat di bagian utara” dan “mencapai reunifikasi nasional”. Klausul yang merujuk pada ‘Tiga Prinsip Reunifikasi Nasional’—kemandirian, reunifikasi damai, dan persatuan nasional—juga dihapus.

Dampak ke Hubungan Korea Utara-Korea Selatan

Key Discussion menyoroti bahwa revisi konstitusi ini mencerminkan kelanjutan dari doktrin ‘perjuangan melawan musuh’ yang ditegakkan Pyongyang sejak kegagalan pertemuan puncak AS–Korea Utara di Hanoi 2019. Hong Min, peneliti senior di Korea Institute for National Unification, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meredam perbedaan pendapat internal, memperkuat logika keamanan rezim, serta menjadikan permusuhan sebagai dasar pembenaran provokasi dalam situasi tertentu.

Kim Jong Un sebelumnya telah mengubah arah kebijakan dengan menyebut Seoul sebagai ‘musuh utama’ pada akhir 2023. Ia juga memerintahkan penghapusan monumen besar penyatuan di Pyongyang. Dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi Januari 2024, Kim menegaskan bahwa Korea Selatan dianggap sebagai ‘musuh utama dan lawan tetap utama’, serta memastikan wilayah Korut tetap terpisah dari negara di selatan.

Key Discussion menambahkan bahwa istilah ‘musuh’ dalam konstitusi Korut tidak hanya memperkuat perbedaan antara dua negara, tetapi juga memberi alasan politik untuk tindakan militer dan diplomatik. Cha Du Hyeon, wakil presiden Asan Institute for Policy Studies Korea Selatan, menekankan bahwa penggunaan kata ini memperjelas perspektif Pyongyang dalam menghadapi Korsel.

Klausul teritorial baru, menurut Hong Min, bisa dianggap sebagai penerimaan de facto terhadap Garis Demarkasi Militer (MDL) sebagai batas darat. Namun, ia menekankan bahwa ini tidak sama dengan pengakuan resmi terhadap Northern Limit Line (NLL), garis batas maritim yang masih dipermasalahkan. Ambiguitas dalam perbatasan laut ini berpotensi membuka ruang bagi Pyongyang untuk bertindak lebih agresif dalam sengketa maritim di masa depan.

Key Discussion juga mengupas dampak sosial dan politik dari perubahan konstitusi ini. Dengan menghapus target reunifikasi, Korut mengirimkan sinyal bahwa ketergantungan pada Korea Selatan sebagai mitra integrasi sudah berakhir. Hal ini memperkuat kebijakan ‘perang dingin’ dalam konteks modern, di mana dua negara dibagi oleh garis batas yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik berkelanjutan.

Leave a Comment