Noel Heran Soal Disparitas Hukuman Korupsi: Mending Korupsi Banyak
Key Strategy – Dalam kasus korupsi terbaru, Key Strategy yang diterapkan oleh pemerintah terlihat tidak seimbang, menurut mantan Wamenaker Noel Heran. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman yang diberikan kepada dirinya dan beberapa kolega, yang menurutnya tidak sesuai dengan seberapa besar kerugian yang ditimbulkan. Noel, yang dikenai hukuman 5 tahun penjara atas dugaan terima gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, mengkritik ketidakadilan dalam sistem penuntutan korupsi.
“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” ujar Noel Heran usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Kritik atas Disparitas Hukuman Korupsi
Noel tidak hanya mengeluhkan sendiri, tetapi juga mengkritik penuntutan terhadap mantan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, yang dikenai hukuman 7 tahun atas penerimaan Rp 4 miliar. Di sisi lain, Bobby Mahendro, mantan sultan Kemnaker, hanya mendapatkan 6 tahun. Menurut Noel, perbedaan ini memicu ketidakpuasan terhadap sistem Key Strategy dalam penanganan korupsi.
“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” lanjut Noel.
Dalam keterangannya, Noel menyebutkan bahwa perbedaan penuntutan ini berdampak pada kesan korupsi sebagai bentuk keuntungan politik. Ia menilai tuntutan hukuman yang diberikan tidak hanya bergantung pada jumlah uang yang terlibat, tetapi juga pada kekuasaan atau posisi yang dikuasai oleh pelaku.
Nota Pembelaan dan Argumen Noel
Noel menyatakan rencananya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam dokumen tersebut, ia berjanji menjelaskan kebijakan yang dianggap memberi manfaat bagi rakyat, seperti praktik penahanan ijazah dan outsourcing yang diduga merugikan buruh. Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan dilakukan secara sembarangan, tetapi sebagai instrumen Key Strategy dalam pemerintahan.
“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” tuturnya.
Noel menjelaskan bahwa penerimaan dana gratifikasi tidak selalu mengandung niat jahat, tetapi bisa menjadi bentuk pengorbanan untuk kepentingan umum. Ia berharap sistem Key Strategy dalam penuntutan korupsi lebih transparan dan adil, agar tidak terkesan membeda-bedakan antara pelaku korupsi tingkat tinggi dan rendah.
Detil Tuntutan dari Jaksa
Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, ia juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 setelah mengembalikan Rp 3 miliar. Jaksa menyatakan bahwa Noel terbukti menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar, yang merupakan dana tidak sah dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut dialirkan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa.
Dalam mempertimbangkan tuntutan, jaksa mengatakan bahwa perbuatan Noel dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan birokrasi bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun, faktor meringankan seperti pengakuan terdakwa, pengembalian sebagian dana, serta kondisi keluarga menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman. Noel menilai hal ini memperlihatkan ketidakseimbangan dalam Key Strategy penuntutan korupsi.
Hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan para ahli hukum. Banyak pihak mengkritik ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum, terutama ketika pelaku korupsi yang memiliki kekuasaan lebih besar mendapatkan hukuman lebih ringan. Noel berharap reformasi dalam Key Strategy bisa dilakukan untuk memperbaiki kesan korupsi sebagai bentuk keuntungan politik.
Sebagai mantan pejabat pemerintah, Noel mengungkapkan bahwa ia tidak menyangkal melakukan kesalahan, tetapi menilai tuntutan harus berdasarkan prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil memiliki tujuan untuk mendorong keberlanjutan proyek-proyek penting, dan selama ini ia merasa tidak menerima keuntungan pribadi yang besar.
