Berita

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Tim penyidik Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi penyitaan besar-besaran terhadap harta benda milik Sudianto, yang lebih dikenal dengan nama Aseng

Desk Berita
Published September 2, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
sahroni-kembali-polisikan-adam-deni_169
Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Kejagung Amankan Rp 338 Miliar dari Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kalbar
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kejagung Amankan Rp 338 Miliar dari Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kalbar

Wahanaberita.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi penyitaan besar-besaran terhadap harta benda milik Sudianto, yang lebih dikenal dengan nama Aseng, tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Total nilai estimasi seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai Rp 338.358.700.000, atau sekitar Rp 338,3 miliar. Angka ini menjadikan penyitaan kali salah satu yang bernilai paling signifikan dalam penanganan perkara korupsi sektor pertambangan di wilayah tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rincian penyitaan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (30/8). Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni aset tidak bergerak dan aset bergerak, dengan porsi nilai yang sangat timpang di antara keduanya.

Rincian Aset yang Disita

Di kategori aset tidak bergerak, penyidik menyita sejumlah tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Nilai estimasi untuk segmen ini tercatat sebesar Rp 1,43 miliar, porsi yang relatif kecil dibandingkan keseluruhan nilai penyitaan.

Sebaliknya, nilai terbesar bersumber dari aset bergerak yang mencapai Rp 336,9 miliar. Komponen utamanya meliputi tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp 210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar. Kedua jenis armada pelayaran ini diduga berkaitan langsung dengan operasional pertambangan PT QSS di perairan Kalimantan Barat.

Di darat, tim penyidik turut menyita 16 unit alat berat yang sebelumnya ditempatkan di area site pertambangan. Alat-alat tersebut mencakup excavator, grader, loader, dan vibro, dengan total nilai estimasi Rp 32 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan 46 unit dump truck serta tiga unit mobil operasional yang digunakan dalam kegiatan lapangan.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti,” ujar Anang Supriatna.

Setelah proses penyitaan selesai, seluruh barang bukti diberi segel resmi untuk mencegah perubahan kondisi fisik maupun penurunan nilai ekonomis sebelum akhirnya dipresentasikan di ruang sidang.

Respons Komisi III DPR: Dorongan agar Koruptor “Dimiskinkan”

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut positif langkah Kejagung tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu (2/9/2026), ia menyatakan kebanggaan atas keberhasilan negara mengejar dan merampas kembali hasil kejahatan korupsi dalam skala yang sangat besar.

“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Sahroni.

Sahroni menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum ke depan tidak boleh berhenti pada hukuman badan semata. Ia mendorong agar setiap pelaku korupsi juga mengalami konsekuensi finansial yang nyata, sehingga efek jera benar-benar terasa.

“Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dana hasil sitaan seyogianya dikelola secara optimal untuk kepentingan pembangunan di tingkat masyarakat. Dengan demikian, kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dapat dipulihkan semaksimal mungkin. Komisi III, lanjut Sahroni, akan terus mengawasi implementasi kebijakan semacam ini agar manfaatnya benar-benar sampai ke rakyat.

“Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat. Selain itu, dengan ‘dimiskinkan’ para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1.000 kali sebelum bertindak,” tutur dia.

Konteks dan Implikasi

Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam satu perkara korupsi pertambangan menandai pergeseran strategi penegakan hukum di Indonesia. Selama beberapa dekade, fokus utama penanganan korupsi cenderung tertuju pada penjatuhan vonis penjara. Namun, pemulihan aset (asset recovery) kini semakin diposisikan sebagai instrumen sentral untuk memastikan bahwa pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari praktik korupsi.

Kasus PT QSS di Kalimantan Barat sendiri menyangkut izin usaha pertambangan, sektor yang selama ini kerap menjadi sorotan karena melibatkan nilai investasi besar, dampak lingkungan yang signifikan, serta potensi konflik kepentingan antara pemegang izin, aparat pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar. Penyitaan armada kapal tongkang dan tug boat dalam jumlah besar mengindikasikan bahwa operasi pertambangan yang dijalankan tersangka berskala industri, bukan aktivitas kecil-kecilan.

Keberhasilan menyita aset senilai lebih dari Rp 338 miliar juga mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku usaha di sektor pertambangan bahwa negara memiliki kapasitas teknis dan hukum untuk melacak, menyita, dan mengelola harta yang diperoleh secara tidak sah. Bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya warga Pontianak dan Kubu Raya yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang, pemulihan aset ini membuka peluang agar kerugian fiskal dan ekologis yang ditimbulkan dapat dikompensasi melalui program pembangunan yang dibiayai dari dana hasil sitaan.

Proses hukum terhadap Sudianto alias Aseng masih berlanjut. Seluruh barang bukti yang telah disegel akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan, sementara pengelolaan aset sitaan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai penitipan dan pemanfaatan barang bukti negara.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng?

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng matter?

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment