Berita

KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak Terjadi di Kampus

Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan korupsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka

Desk Berita
Published September 1, 2026
Reading time 5 minutes
Conversation No comments
gedung-merah-putih-kpk-b-beliadetikcom-1787983627103_169
Foto : Robert Brown - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. KPK: Praktik Korupsi di Gerbang Kampus Negeri Bukan Fenomena Terisolasi
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KPK: Praktik Korupsi di Gerbang Kampus Negeri Bukan Fenomena Terisolasi

Wahanaberita.com – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan korupsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa luas praktik pengondisian di balik gerbang kampus negeri? Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pola korupsi semacam itu tidak terbatas pada satu atau dua institusi, melainkan diduga berlangsung secara sistemik di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026). Ia merujuk langsung pada perkara yang tengah ditangani KPK terkait Unsoed, sekaligus menyebut Universitas Negeri Lampung (Unila) sebagai preseden sebelumnya.

“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tetapi di campus-campus lain juga diduga jamak terjadi.”

Jejak Kasus: Dari Unila ke Unsoed

Perkara Unsoed merupakan penanganan kedua KPK dalam ranah penerimaan mahasiswa baru. Kasus pertama bermula di Unila pada tahun 2022. Sejak saat itu, lembaga antikorupsi tersebut menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, serta politeknik negeri sebagai langkah pencegahan dini.

“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.

Kehadiran surat edaran itu menunjukkan bahwa KPK telah menyadari sejak awal bahwa celah korupsi di jalur masuk mahasiswa bukan anomali sesaat, melainkan risiko struktural yang melekat pada sistem seleksi yang kurang transparan. Namun, fakta bahwa kasus serupa kembali muncul di Unsoed pada 2026 mengindikasikan bahwa upaya pencegahan normatif saja belum cukup tanpa pengawasan operasional yang ketat.

Enam Tersangka dan Tiga Klaster Korupsi

Dalam perkara Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. Mereka terdiri dari pejabat internal universitas dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Keenam tersangka tersebut adalah:

Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana, pihak swasta; Adhi Wiharto, pihak swasta; serta Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan rektor.

KPK mengidentifikasi tiga klaster dalam perkara ini. Dua klaster utama yang telah diuraikan secara rinci adalah pemerasan dan gratifikasi.

Klaster Pertama: Pemerasan Rp 650 Juta di Fakultas Kedokteran

Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga dalam kapasitasnya sebagai Warek III, dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, menginstruksikan dua perantara—Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto—untuk menetapkan tarif Rp 650 juta kepada orang tua yang menginginkan anaknya diterima di Fakultas Kedokteran melalui jalur seleksi mandiri.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Senin (24/8).

Orang tua yang bersangkutan memenuhi permintaan tersebut. Namun, alih-alih memperoleh kursi di FK, sang anak justru tidak lulus seleksi. Ketika orang tua menuntut pengembalian dana, kedua perantara mengaku tidak mampu mengembalikan karena uang tersebut telah terpakai.

“Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,” imbuh Taufik.

Untuk menutupi kerugian, Norman kemudian meminjam dana dari salah satu pihak swasta atas izin rektor. Sebagai imbalan pelunasan pinjaman, pihak swasta itu dijanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pencairan proyek tersebut dijanjikan melalui perantara Dian, Adhi, dan Mulyono.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” tutur Taufik.

Mekanisme ini memperlihatkan bagaimana dana yang seharusnya menjadi hak publik—anggaran universitas—diputar untuk menutupi transaksi gelap di balik proses seleksi. Proyek-proyek fisik seperti kanopi dan pengecatan gedung, yang seharusnya dikerjakan secara transparan melalui tender terbuka, justru dijadikan instrumen pelunasan utang pribadi pejabat.

Klaster Kedua: Gratifikasi 2025–2026

Klaster kedua menyangkut pemberian gratifikasi dalam seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2025–2026. Dalam klaster ini, Akhmad Sodiq memberikan instruksi kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode yang bermakna agar gratifikasi tidak diminta secara eksplisit di awal proses, melainkan diberikan secara halus setelah keputusan diterima. Pola semacam ini dirancang agar penerima merasa tidak sedang “membeli” kursi, melainkan menerima “bantuan” yang tampak sukarela.

Implikasi dan Ajakan ke Depan

Kasus Unsoed bukan sekadar persoalan enam individu. Ia menyingkap kerentanan struktural dalam tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri, di mana otoritas rektor dan wakil rektor dapat diarahkan untuk menguntungkan segelintir pihak melalui jalur seleksi mandiri yang kurang terawasi. Jalur mandiri, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, justru berisiko menjadi ruang transaksi tertutup ketika mekanisme verifikasi dan audit tidak berjalan efektif.

Budi Prasetyo mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan ke KPK apabila menemukan indikasi korupsi di lingkungan kampus negeri, baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru maupun dalam aspek operasional lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung pada permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.”

Ia juga menyampaikan pesan langsung kepada seluruh entitas di lingkungan kampus agar menjadikan perkara ini sebagai pemantik perbaikan ekosistem yang lebih berintegritas.

“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem.”

Bagi ribuan keluarga yang setiap tahun mengirimkan anak mereka ke jalur seleksi mandiri, pesan dari perkara ini jelas: transparansi dalam setiap tahapan seleksi—dari pendaftaran, penilaian, hingga pengumuman hasil—bukan sekadar prosedur administratif, melainkan benteng terakhir yang memisahkan pendidikan sebagai hak warga negara dari pendidikan sebagai komoditas yang dapat dibeli.

Frequently Asked Questions

What is KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru?

KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru matter?

KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment