Berita

Bawa Spanduk, Massa Ortu Korban Hadiri Sidang Perdana Kasus Daycare Jogja

Pada Selasa (18/8/2026), Pengadilan Negeri Yogyakarta resmi mengawali persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Ketua

Desk Berita
Published Agustus 18, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
massa-penuhi-ruang-sidang-daycare-little-aresha-1787028511367_169
Foto : Betty Taylor - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Sidang Perdana Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Dibuka di PN Yogyakarta
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Dibuka di PN Yogyakarta

Wahanaberita.com – Pada Selasa (18/8/2026), Pengadilan Negeri Yogyakarta resmi mengawali persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Ketua majelis hakim, Sunaryanto, menyatakan persidangan dengan nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dibuka dan terbuka untuk umum.

“Sidang dengan nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dinyatakan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” jelas ketua majelis hakim, Sunaryanto, membuka persidangan, Selasa (18/8/2026).

Sebelas Terdakwa Hadir, Dua Lainnya Ditunda

Sidang yang dibuka pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan 11 dari total 13 terdakwa. Seluruhnya berstatus pengasuh di daycare tersebut. Mereka terdiri atas FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Dua terdakwa lainnya—DK (51) selaku Kepala Sekolah dan AP (42) selaku Ketua Yayasan yang menaungi daycare—akan menjalani persidangan pada tahap berikutnya.

Ratusan Orang Tua Korban Penuhi Ruang Sidang

Ratusan wali murid korban memadati lokasi persidangan. Mereka membawa spanduk berisi ungkapan protes serta curahan perasaan terkait kasus ini. Majelis hakim kemudian meminta agar seluruh banner disimpan ketika jalannya persidangan dimulai.

Imedia Dwi Anjani (38), salah satu orang tua korban, mengungkapkan bahwa tidak semua wali mampu mengikuti proses hukum secara aktif karena keterbatasan waktu akibat pekerjaan.

“Kita tuh, ya mungkin kalau saya, kan banyak juga wali murid yang nggak bisa ngikutin, aktif ngikutin gitu, karena kendalanya kerja, waktunya jadi kurang buat ngurusin kasus ini, buat ngawal kasus ini gitu,” ujar salah satu orang tua korban, Imedia Dwi Anjani (38).

Frequently Asked Questions

What is Bawa Spanduk Massa Ortu Korban Hadiri?

Bawa Spanduk Massa Ortu Korban Hadiri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bawa Spanduk Massa Ortu Korban Hadiri matter?

Bawa Spanduk Massa Ortu Korban Hadiri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment